Tapanuli Tengah, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tapanuli Tengah mengadakan Sosialisasi SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara pada Masjid dan Musala bersama Kepala KUA se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (10/3/2022).
Kepala Kankemenag Kabupaten Tapanuli Tengah, Rasidin Barasa menyampaikan, dalam menyosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat, Kepala KUA harus mampu meluruskan persepsi masyarakat yang keliru.
"Kita bisa menggandeng para Penyuluh untuk membagikan salinan edaran tersebut kepada masyarakat, jangan lupa untuk membuat laporannya," ucap Rasidin.
Selain sosialisasi SE Menag 05/2022, Rasidin juga mengajak agar jajaran Kankemenag Tapanuli Tengah turut membantu masyarakat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan zakat profesi.
"Khususnya pada bulan Ramadan nanti, kita harus mampu meningkatkan kualitas ibadah dan keimanan umat Islam di Tapanuli Tengah. Insyaallah akan menjadi berkah untuk kita semua," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Tapanuli Tengah, Bincar Halomoan Siregar mengaku telah membuat rencana jadwal, peserta, penceramah, serta lokasi masjid tujuan dari kegiatan Safari Ramadan 1443 H ini.
"Hal ini juga sebagai salah satu upaya menyosialisasikan SE Menag 05/2022 kepada para pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Kabupaten Tapanuli Tengah," ungkapnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



