Bekasi, Bimas Islam --- Untuk menjaga aset dan meningkatkan tata kelola masjid, Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Barat menggencarkan pendataan terhadap seluruh masjid yang berada di wilayah mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Bekasi Barat, Nawawi saat dijumpai di Kota Bekasi, Rabu (9/6).
Nawawi mengemukakan pendataan masjid saat ini menjadi program utama mereka selain program bimbingan pra nikah dan sosialisasi aturan wakaf. Saat ini, sudah ada sebanyak 105 masjid yang telah tercatat dalam pendataan di KUA Bekasi Barat.
"Karena kalau bicara pernikahan kan sudah lazim, sekarang ini kita bekerja sama dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, dan DMI untuk pendataan masjid. Ternyata masjid yang berada di wilayah fasos/fasum perumahan ada sebanyak 45 masjid, sisanya berdiri di atas tanah wakaf," terang Nawawi.
Nawawi mengungkapkan untuk masjid yang masih berdiri di wilayah fasos/fasum perumahan harus dilindungi asetnya dengan membuatkan legalitas bagi peruntukannya, hal ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
"Saya minta agar masjid yang berada di tanah fasos/fasum ini minimal memiliki legalitas formalnya. Sebab kita tidak ingin masjid yang ada itu berubah ke depannya, tentu sangat ironis sekali," imbuhnya.
Oleh karena itu, program pendataan masjid ini juga terus dilakukan dalam rangka mengetahui bagaimana tata kelola yang dilakukan oleh para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat. Sedangkan untuk jumlah masjid di wilayah Kecamatan Bekasi Barat yang telah terdata dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) telah mencapai 80 persen.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



