Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memperkuat peranan Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Anggota BWI, Tatang Astarudin menyampaikan, penguatan ekosistem wakaf sangat penting dalam upaya meningkatkan tata kelola dan memberikan jaminan perlindungan aset wakaf di tengah masyarakat.
"Dengan penguatan ekosistem, seluruh pihak harus bekerja sama sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing," tegas Tatang dalam kegiatan Diseminasi Pengamanan Wakaf bagi PPAIW Wilayah III, di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Tatang mengatakan, peran Kepala KUA sebagai PPAIW sangat penting dalam proses administrasi pendaftaran aset wakaf melalui AIW. Hal ini, lanjutnya, harus dipahami oleh seluruh Kepala KUA yang menjadi ujung tombak Kemenag di tingkat kecamatan.
"Ketika seseorang dilantik menjadi Kepala KUA, maka ia sekaligus menjadi PPAIW. Jadi ia turut bertanggung jawab terhadap administrasi aset wakaf di wilayahnya," pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti 133 Kepala KUA dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua secara online. Turut hadir pembicara dari Badan Wakaf Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan Praktisi Hukum.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



