Kapuas Hulu, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan 35 bidang tanah wakaf kepada BPN untuk proses sertifikasi. Hal ini untuk mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Kapuas Hulu, Wakasman menjelaskan, 35 tanah wakaf yang diajukan untuk proses sertifikasi tersebar di 8 kecamatan. Tanah wakaf tersebut, lanjutnya, sebagian besar digunakan sebagai masjid dan sekolah.
"Kecamatan Putussibau Selatan menjadi wilayah paling banyak dengan 8 lokasi. Sisanya berada di Kecamatan Bika, Mentebah, Silat Hilir, Jongkong, Selimbau, Silat Hulu, dan Batang Lupar," papar Wakasman, Kamis (29/9/2022).
Wakasman menyatakan, program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa karena telah memiliki status hukum yang kuat.
"Sebelumnya, pada tahun lalu kami juga telah mengajukan 6 tanah wakaf untuk dilakukan sertifikasi. Namun, baru 3 sertifikat yang telah diterbitkan BPN," lanjutnya.
Sebagai informasi, Kemenag dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani kesepakatan percepatan sertifikasi tanah wakaf pada tahun 2021 lalu. Kemenag menargetkan sekitar 21.000 lokasi tanah wakaf di seluruh Indonesia dapat memiliki sertifikat pada tahun ini.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



