Cibeureum, Bimas Islam --- Tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya menyebabkan Kantor Urusan Agama (KUA) Cibeureum, memperketat syarat layanan nikah yang dilakukan di KUA.
Kepala KUA Cibeureum Irwan Ridwanullah mengatakan, meskipun masa pandemi Covid-19, banyak Calon Pengantin (Catin) yang mendaftarkan pernikahannya di KUA, sehingga perlu diperketat pelaksanaannya dengan konsep yang berbeda.
“Bagi Catin yang ingin melangsungkan akad nikah di KUA, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020 tentang Pedoman Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19,” ujar Irwan kepada bimasislam di Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/6).
Menurut Irwan, pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Selain itu, pelaksanaannya juga harus ada izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat, karena jika ada yang melanggar kententuan itu, Satgas yang bertanggung jawab. Bahkan bisa saja dibubarkan oleh Satgas karena pelanggaran yang dilakukan,” tutur Irwan.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, Catin tidak perlu merasa khawatir untuk mengurus berkas-berkas pernikahannya di KUA, karena pendaftaran pernikahan juga bisa dilakukan secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



