Jakarta, Bimas Islam -- Menteri Agama periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin menekankan pentingnya membedakan antara persoalan ushul (pokok ajaran) dan furu’i (cabang) dalam kehidupan beragama. Pesan itu disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Islam di Jakarta, Rabu (10/9/2025). Kegiatan tersebut dihadiri penceramah agama Islam dari berbagai wilayah di Indonesia dan negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura).
Menurutnya, perbedaan pada ranah furu’i seharusnya tidak menjadi sumber konflik. Perbedaan dalam praktik ibadah, seperti jumlah azan Jumat atau tata cara khotbah, merupakan bagian dari keragaman yang harus disikapi dengan tasamuh (toleransi).
“Jangan konflik di wilayah furu’i, itu cabang. Ya sudah, tasamuh. Tapi pada wilayah ushul—kemanusiaan, keadilan, kasih sayang—kita tidak boleh kompromi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa mimbar agama tidak boleh dijadikan ruang untuk menebarkan ujaran kebencian. Menurutnya, caci maki atas nama agama justru bertolak belakang dengan inti ajaran Islam yang rahmatan lil'alamin.
“Caci maki itu ekstrem. Karena caci maki bertolak belakang dengan rahmah. Agama tidak mengajarkan kebencian, agama mengajarkan kasih sayang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa keragaman adalah keniscayaan. Karena itu, perbedaan pemahaman keagamaan harus dikelola agar menjadi kekuatan, bukan sumber perpecahan.
“Boleh berbeda setajam apa pun, karena itu fitrah manusia. Justru karena itulah Allah menurunkan ajaran ini. Kita disatukan oleh kemanusiaan, dan harus saling menolong,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa moderasi beragama adalah proses yang terus berjalan. “Selama ada ekstremitas, maka moderasi selalu dibutuhkan. Pemahaman keagamaan berkembang, tapi prinsip ushul harus tetap dijaga,” terangnya.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, menambahkan, moderasi beragama merupakan fondasi penting dalam menjaga kerukunan dan memastikan pembangunan nasional berjalan maslahat. Menurutnya, keragaman agama, tradisi, dan budaya di Indonesia adalah kekayaan bangsa yang harus dirawat agar tidak berubah menjadi sumber konflik.
“Moderasi beragama menuntun kita untuk bersikap seimbang, bijak, dan tidak ekstrem. Dengan begitu, moderasi melahirkan ruang dialog, memperluas toleransi, dan memperkuat rasa kebangsaan,” kata Zayadi.
Ia menambahkan, lahirnya Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama menjadi pijakan penting untuk menggerakkan orkestrasi moderasi di semua lini, baik kementerian, lembaga, maupun masyarakat.
Zayadi menjelaskan, dalam RPJMN 2025–2029, moderasi beragama mendapat porsi strategis untuk mewujudkan kehidupan beragama yang maslahat sekaligus memajukan budaya. Upaya tersebut diterjemahkan ke dalam peningkatan indeks kualitas pembangunan masyarakat, kerukunan umat beragama, dan perbaikan layanan keagamaan. “Asta Protas Kementerian Agama juga secara lugas menempatkan penguatan moderasi beragama sebagai bagian utama dalam meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan,” katanya.
Ia menekankan bahwa konsistensi dan komitmen terhadap moderasi beragama tidak boleh berhenti pada jargon. “Moderasi harus hadir dalam wajah kebijakan publik, dalam layanan keagamaan, dan dalam perilaku kolektif masyarakat. Dari sini kita memastikan bahwa kerukunan terjaga dan kemaslahatan bangsa terwujud,” tutup Zayadi.
Mr-Wcp



