Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tata tertib wawancara bagi peserta program Beasiswa Zakat Indonesia 2025. Setelah melewati seleksi administrasi, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahap berikutnya, yaitu wawancara daring.
“Wawancara ini akan dilaksanakan pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025. Seluruh peserta wajib mematuhi ketentuan yang telah kami tetapkan,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Jadwal dan Kesiapan Teknis
Peserta wajib mengetahui jadwal serta nomor ruang wawancara yang telah dikirimkan melalui email, dan hadir tepat waktu dengan bergabung melalui Zoom paling lambat 90 menit sebelum jadwal wawancara. Peserta juga diminta menyiapkan data identitas, seperti KTP, bukti pendaftaran, atau dokumen pendukung lainnya.
Kemenag menyarankan penggunaan laptop atau PC untuk menjaga stabilitas koneksi internet. Peserta diharapkan berada di ruangan yang tenang, terang, serta memiliki suara yang jernih. Ponsel diminta untuk dimatikan selama proses wawancara berlangsung.
Protokol Etika dan Keamanan
Selama wawancara, peserta wajib menyalakan kamera tanpa menggunakan filter atau latar virtual. Di awal sesi, peserta diminta memutar kamera 360 derajat untuk menunjukkan bahwa mereka berada sendiri di ruangan. Bagi peserta penyandang disabilitas netra, diperbolehkan didampingi satu anggota keluarga.
Peserta tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan, pergi ke toilet, atau mengikuti kegiatan lain, termasuk rapat daring. Makan tidak diizinkan selama wawancara, namun peserta diperkenankan minum. Peserta juga wajib menggunakan nama akun Zoom sesuai format: Room NoRegistrasi_NamaLengkap, misalnya Panel01_2505053416000_RizkaAkbar.
Integritas dan Kepatuhan
Untuk menjaga integritas seleksi, peserta dilarang merekam atau mendokumentasikan proses wawancara dalam bentuk apa pun. Wawancara akan dilakukan di breakout room, sedangkan peserta yang belum dipanggil diminta menunggu di main room.
“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan bermartabat. Ketentuan ini mencerminkan komitmen kami terhadap akuntabilitas dana zakat,” tegas Waryono.
Fn/Mr



