Palembang, Bimas Islam --- Tim Hisab Rukyat Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palembang melakukan pengukuran arah kiblat di Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar pada Kamis (6/5).
Menurut Ketua Tim Hisab Rukyat Kankemenag Kota Palembang, Budiman mengatakan bahwa pengukuran arah kiblat ini perlu dilakukan karena menghadap kiblat adalah syarat sahnya salat.
"Salah satu syarat sahnya salat harus menghadap kiblat, yaitu Baitullah Kakbah yang berada di Mekkah, Arab Saudi," tutur Budiman.
Lebih lanjut, Budiman mengatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Palembang memfasilitasi kepada masyarakat yang mau melakukan pengukuran arah kiblat untuk masjid dan musala.
"Jika ada masyarakat yang ingin melakukan pengukuran arah kiblat untuk masjid dan musala, bisa menghubungi Tim Hisab Rukyat Kantor Kemenag Kota Palembang," ungkap Budiman.
Budiman menambahkan pengukuran arah kiblat ini perlu dilakukan bagi masjid dan musala, untuk memberikan kepastian kiblat dan menghindari perdebatan di tengah masyarakat.
"Kadang terjadi perdebatan di masyarakat kita tentang arah kiblat yang benar, maka dari itu, dalam perkara ini pemerintah hadir melalui Kementerian Agama untuk melakukan pengukuran arah kiblat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



