Klaten, Bimas Islam --- Maraknya praktik ribawi di masyarakat disikapi dengan langkah solutif oleh Penyuluh Agama Islam di Klaten, Jawa Tengah. Melalui Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI), Penyuluh mendirikan majelis taklim yang fokus pada koperasi syariah.
"Total ada 26 majelis taklim di 26 kecamatan se-Kabupaten Klaten dengan komando Majelis Taklim (MT) Al-Ikhlas yang terletak di Kabupaten Klaten," ungkap Ketua Pokjaluh Klaten, Ahmad Subandriyo saat dijumpai bimasislam, Kamis (16/12/21).
Majelis taklim yang tersebar di 26 kecamatan ini tidak hanya memberikan pembekalan keagamaan Islam kepada masyarakat. Majelis taklim juga memberikan bantuan simpan pinjam melalui koperasi yang dibentuk di tiap kecamatan.
"Kita bentuk koperasi di tiap majelis taklim. Modal awalnya 10 juta rupiah. Itu dana dari Baznas Provinsi Jawa Tengah," tambah pria yang akrab disapa Pak Rio ini.
Dana sebesar 10 juta rupiah diberikan kepada 22 majelis taklim pada April 2021. "Empat kecamatan belum mendapatkan bantuan, tapi koperasi dan majelis taklimnya sudah berjalan," tambah lulusan UII Yogyakarta ini.
Selain modal awal dari Baznas Jawa Tengah, koperasi yang terbentuk di tiap kecamatan juga menerima simpanan dari warga. Layaknya koperasi pada umumnya, ada simpanan pokok dan simpanan wajib.
"Simpanan pokok senilai 200 ribu rupiah. Simpanan wajib 10 ribu rupiah per bulan. Untuk pinjaman beragam, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah," kata Rio, tersenyum.
"Kelebihannya, selain mudah dalam meminjam juga tidak ada bunga dan denda jika terlambat melunasi," tambahnya.
Hingga kini, dana pada tiap koperasi terus mengalami peningkatan. Dari awal 10 juta rupiah, dana terus bertambah hingga mencapai 30 juta rupiah.
"Mengapa bertambah? Karena ada yang pinjam untuk modal usaha. Pelaku usaha membagi hasil dari keuntungan yang didapatkan. Pinjaman pun sama. Ada peminjam yang berinfak setelah pinjamannya lunas sebagai wujud terima kasih karena telah dibantu," terang Rio.
"Misi kita memerangi riba. Agar masyarakat bisa hidup lebih baik. Alhamdulillah dana dari Baznas ini bisa kita kembangkan karena diputar dalam bentuk usaha, bukan untuk keperluan konsumtif," pungkas Rio mengakhiri perbincangan.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



