Purwakarta, Bimas Islam --- Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan, salah satunya adalah resepsi pernikahan.
Atas dasar itu, beberapa calon pengantin (catin) yang telah mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiluhur memundurkan jadwal pernikahannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Jatiluhur, Ahmad Rivai saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Purwakarta, Rabu (14/7).
"Ada yang konfirmasi, mereka tidak jadi untuk nikah di tanggal 18 Juli, karena mungkin sudah bayar katering dan segala macam untuk resepsi ternyata PPKM Darurat, makanya minta diundur ke Agustus katanya," terang Rivai.
Rivai mengatakan, selama masa PPKM Darurat, mereka hanya melayani pernikahan bagi yang telah mendaftarkan diri sejak sebelum PPKM Darurat tersebut diberlakukan. Namun tetap tidak diperbolehkan menggelar resepsi atau hajatan.
"Kita hanya layani untuk akad nikah saja, yang hadir juga kita batasi hanya sekitar 6-10 orang. Tapi alhamdulillah, masyarakat sekarang sudah lebih paham karena mungkin informasinya juga sangat masif," imbuhnya.
Selain layanan pernikahan, lanjut Rivai, layanan lainnya yang masih tetap mereka buka bagi masyarakat adalah konsultasi akta ikrar wakaf dan konsultasi masalah pembagian harta waris.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



