Bekasi, Bimas Islami --- Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu, Kantor Urusan Agama (KUA) Bantargebang menggelar kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin) secara terbatas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Bantargebang, Ahmad Sumroni mengatakan, kegiatan bimwin tetap dilakukan namun tidak terlalu banyak melibatkan para calon pengantin (Catin).
"Jadi kita bagi per masing-masing penghulu saja, misalkan satu penghulu ada empat catin, ya langsung dilakukan bimwin kepada mereka oleh penghulu tersebut," ungkap Sumroni saat dijumpai di Kota Bekasi, Senin (16/8).
Sumroni mengungkapkan, sejak penerapan PPKM Level 4 oleh pemerintah, pasangan catin yang melangsungkan pernikahan di KUA mengalami peningkatan dibandingkan sebelum PPKM Level 4 dilakukan.
"Presentasinya kira-kira menjadi 30 persen yang menikah di KUA, karena alasan mereka sulit mendapatkan izin dari RT/RW setempat jadi memilih untuk nikah di KUA saja," imbuhnya.
Namun, Sumroni menyampaikan, jika dalam satu hari yang menikah di KUA sudah terlalu banyak, mereka akan menggunakan ruang aula Masjid Al-Ittihad yang berada persis di sebelah KUA Bantargebang.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



