Purwakarta, Bimas Islam --- Meski masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 masih berlangsung di Jawa dan Bali, namun angka pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, tidak mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Kepala KUA Babakancikao, Abdul Rosyid mengemukakan, peristiwa nikah di wilayahnya hanya mencatatkan rata-rata sebanyak 50 per bulannya. Hal ini karena KUA Babakancikao merupakan KUA dengan tipologi B.
"Karena KUA Babakancikao ini kan merupakan pemekaran dari KUA Purwakarta Kota sebelumnya, jadi angka pernikahan tidak terlalu banyak. Ada di kisaran 50-60 per bulannya," terang Rosyid saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Purwakarta, Jumat (30/7).
Selain tidak ada perubahan angka pernikahan, Rosyid mengatakan, hingga saat ini belum ada satu pun pasangan calon pengantin (catin) yang mengonfirmasi akan mengundurkan jadwal pernikahan karena masa PPKM.
"Sejauh ini belum ada ya, semua sesuai jadwal. Karena mungkin kan PPKM ini sudah diperpanjang berapa kali, jadi masyarakat sudah paham tentang aturannya, istilahnya sudah tidak kaget lagi," imbuh Rosyid.
Rosyid menambahkan, karena angka pernikahan yang tidak terlalu mengalami perubahan, pengaturan mengenai peristiwa nikah di wilayah mereka tidak terlalu rumit dan masyarakat juga sudah menerapkan prokes dengan baik.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



