Bekasi, Bimas Islam --- Sejak diberlakukan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli lalu, peristiwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Melati mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Pondok Melati, Habibulloh saat dijumpai di KUA Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (29/7). Ia mengakui, masyarakat yang menikah di masa PPKM ini berpikir ulang karena ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi.
"Untuk bulan ini hanya ada sebanyak 56 pernikahan, turun jauh dibandingkan tahun lalu yang mencapai 78 pernikahan. Karena ada beberapa catin yang tetap ingin diadakan resepsi, sedangkan di masa PPKM kan tidak diperbolehkan," terang Habibulloh.
Habibulloh mengatakan, saat ini ada tujuh pasangan catin yang mengonfirmasi kepada pihak KUA Pondok Melati agar pernikahan mereka ditunda terlebih dahulu, namun belum memberikan kepastian mengenai sampai kapan pernikahan mereka ditunda.
"Dua di antaranya itu kemarin konfirmasi positif Covid-19, kalau yang lain belum kasih kepastian. Saya sudah sampaikan, daripada maksain ingin resepsi, mending akadnya dulu saja," imbuhnya.
Habibulloh mengaku, untuk pernikahan lebih banyak berlangsung di kediaman mempelai, namun mereka mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dijalankan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dengan aparat yang berwenang.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



