Jakarta, Bimas Islam --- Tingginya angka perceraian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 menjadi perhatian dari Kementerian Agama. Menurut data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, pada Januari-Agustus 2020 lalu jumlah angka perceraian di Indonesia mencapai 306.688 kasus.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menilai meningkatnya angka perceraian di kalangan keluarga muslim menjadi cerminan rapuhnya kehidupan keluarga Indonesia.
"Rapuhnya ketahanan keluarga adalah masalah serius yang memerlukan respons secara tepat dan sistematis, terutama oleh para stakeholder yang menaruh perhatian terhadap masalah ini," terang Fuad pada Rabu (31/3).
Fuad mengemukakan masalah sosial seperti munculnya kenakalan remaja, kecanduan narkoba, penyimpangan perilaku, dan kelainan orientasi seksual pada anak, sebagian ditemukan berkaitan dengan pelarian dari persoalan dalam keluarga.
"Kebahagiaan dan kasih sayang bersama orangtua adalah sesuatu yang tidak bisa dibeli dan tidak tergantikan dengan apa pun," imbuhnya.
Fuad menambahkan penyebab konflik rumah tangga dan perceraian saat ini memiliki dimensi yang lebih kompleks dibanding di masa lampau, sehingga perlu mempunyai strategi yang sesuai dengan kondisi terkini.
"Maka dari itu, peran petugas KUA dan penyuluh keagamaan sangat diperlukan untuk mengatasinya sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



