Lampung, Bimas Islam --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Juanda Naim menegaskan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah di wilayahnya tidak dilakukan di masjid/musala atau lapangan terbuka.
Hal ini disampaikan olehnya saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Menyambut Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19, Senin (3/5) secara virtual dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan ini, Juanda mengajak kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag untuk tidak mudik atau pulang kampung pada tahun ini.
"Surat Edaran Menteri Agama nomor 04 tahun 2021 melatarbelakangi adanya kesepakatan bersama antara Pemprov Lampung, Kanwil Kemenag Lampung, Forkopimda, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri di lapangan terbuka atau masjid/musala. Mengingat Provinsi Lampung terdapat 11 Kabupaten/Kota yang termasuk kategori zona orange dan 4 Kabupaten/Kota yang merupakan kategori zona kuning," bebernya.
Selain itu, lanjut Juanda, umat Islam akan melakukan pembayaran zakat fitrah di penghujung Ramadan. Untuk itu, ia mengimbau agar dalam pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan dan penyalurannya dilaksanakan secara door to door untuk menghindari terjadinya kerumunan di masyarakat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



