Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama terus mengoptimalkan implementasi Moderasi Beragama di setiap agenda program, salah satunya masjid menjadi tempat strategis untuk mendakwahkan moderasi beragama dan menyemai nilai-nilai Islam yang wasathiyah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Moh. Agus Salim mengatakan, moderasi beragama harus diimplementasikan oleh takmir masjid sebagai wujud tanggung jawab dakwah Islam yang rahmatan lil alamin.
“Moderasi Beragama ini kan adalah sebagai cara pandang atau perspektif dalam menentukan arah penyebaran ajaran agama di masjid,” kata Agus di Jakarta, Senin (5/4).
Selain itu, kata Agus, Kemenag juga sudah menegaskan terkait pengelolaan masjid melalui Peraturan Dirjen Bimas Nomor DJ.II/802 tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa masjid memiliki peran sebagai pusat pembinaan umat dalam melindungi, memberdayakan dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat berkualitas,moderat dan toleran.
“Oleh karena itu, fungsi masjid harus terus dioptimalkan sebagai tempat mendakwahkan agama, praktik agama, dan kebenaran agama, juga sarana mewujudkan kemakmuran dan pemahaman umat Islam khususnya jamaah agar memiliki paham yang moderat, rukun, dan toleran di segala tingkatan masyarakat,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



