Badung, Bimas Islam -- Lembaga pengelola zakat bertanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat luas. Karenanya, masyarakat juga dituntut berperan aktif melakukan pengawasan.
Hal itu ditegaskan Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Bali Abu Siri saat membacakan sambutan Kakanwil Bali pada Kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Bali dan NTB di Badung, Rabu (12/07/2023).
“Masyarakat memiliki peran serta dalam pengawasan Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat. Di samping itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif melakukan pengawasan atas kinerja BAZNAS dan LAZ,” jelasnya.
Abu Siri mengatakan, jika masyarakat menemukan pelanggaran atau penyimpangan di tengah-tengah pengelolaan dana zakat, sanksi harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Bali dan NTB digelar agar lembaga pengelola zakat di Provinsi Bali dan NTB dapat memenuhi target menjadi lembaga yang terakreditasi syariah.
Kegiatan tersebut digelar selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, (12-14/7/2023), melibatkan 50 peserta dari lingkungan Kanwil Provinsi Bali dan NTB, BAZNAS, LAZ, dan Ditjen Bimas Islam.
Ba/Mr



