Jakarta, Bimas Islam --- Dalam upaya melaksanakan pengelolaan zakat yang profesional diperlukan suatu Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang kredibel dan mempunyai legitimasi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 18.
Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor saat menjelaskan alasan mengapa LAZ wajib berizin.
“Modal utama agar masyarakat percaya, Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib berizin,” katanya di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/02).
Tarmizi mengatakan, pembentukan LAZ wajib mendapat izin Kemenag. LAZ juga harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum.
“LAZ juga harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan,” ujarnya.
Tarmizi menambahkan, LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.
“Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015 dijelaskan, jika persyaratan yang diterima Kemenag lengkap, izin LAZ akan segera diproses,” pungkasnya.
(Tommy)
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



