Jakarta, bimasislam—Membangun birokrasi KUA yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kompetensi dan integritas aparatur KUA. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama membangun nuansa birokrasi yang bersih dan melayani. Salah satu ajakan yang kini terus disosialisasikan kepada publik adalah mendaftar rencana nikah langsung ke KUA, tanpa melalui perwakilan. Selain meminimalisir terjadinya pungutan di luar ketentuan biaya nikah yang telah ditentukan, mendaftar langsung ke KUA kini tak lagi ribet dan bebas dari pungutan.
Namanya Yusuf. Selama tiga tahun ini ia bertugas sebagai penghulu di wilayah Kecamatan Binong, Subang, Jawa Barat. Kepada bimasislam, Yusuf menceritakan masih tingginya angka masyarakat yang “mewakilkan” pendaftaran nikahnya melalui pihak ketiga, biasa disebut lebe atau modin. Tentunya, menggunakan jasa pihak ketiga akan berkonsekuensi terhadap penambahan biaya nikah di luar biaya Rp. 600.000 yang telah ditentukan pemerintah.
“Secara geografis, wilayah kami ini tidak terlalu luas. Masyarakatnya mayoritas pendatang dan bekerja. Ini tantangannya, entah karena sibuk atau gimana, masyarakat masih memilih mendaftarkan nikahnya melalui lebe. Yang dikhawatirkan, biaya tambahan di luar yang enam ratus ribu itu dianggap sebagai biaya resmi. Ini yang sering kami luruskan,” tuturnya dengan mimik serius.
Hal senada diakui Miscbahuddin, penghulu yang juga Kepala KUA Larangan, Brebes, Jawa Tengah. Alasan kesibukan dan jarak yang cukup jauh, memang sering muncul saat mereka memilih mewakilkan kepada pihak ketiga. Namun, ia memiliki trik tersendiri agar masyarakat tetap mendapatkan informasi meski ia mewakilkan.
“Di wilayah kami, terjadi peningkatan kesadaran untuk mendaftar sendiri ke KUA, sekitar 50%. Nah, sisanya, kami minta agar tetap ke KUA meski itu didampingi lebe. Di situ kami sosialisasikan tentang ketentuan biaya.” Ungkapnya.
Dedi Slamet Riyadi, Kepala KUA Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, Jawa Barat, memiliki trik tersendiri dalam meng-edukasi masyarakat tentang prosedur dan biaya nikah. Selain media formal seperti sosialisasi, penyebaran famflet dan banner, ia memilih jalur non formal berupa sosialisasi melalui komunitas-komunitas keagamaan dan kepemudaan. Menurutnya, keberadaan media sosial yang terbiasa digunakan kalangan anak muda, juga media yang efektif mengajak masyarakat untuk datang langsung ke KUA.
“KUA selalu terbuka dan siap melayani Anda. Datanglah langsung ke KUA. Jangan sungkan, jangan segan, dan jangan mewakilkan. KUA adalah keluarga Anda juga,” ungkapnya.
Bagi para penghulu, isu pungutan di luar ketentuan yang ada sangat mengganggu aktivitas pelayanan. Baik Yusuf atau Misbachuddin mengakui, meski pihaknya telah melakukan sosialisasi, namun masih saja ada masyarakat yang mengeluarkan biaya tambahan dan itu dianggap sebagai bagian dari ketentuan biaya nikah resmi.
Peran Masyarakat
Dalam wawancara dengan bimasislam beberapa waktu yang lalu, Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan bersih. Menurutnya, partisipasi masyarakat diwujudkan melalui kepedulian untuk mengurus keperluannya tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga. Di sisi lain, aparatur pemerintah harus menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien agar masyarakat semakin nyaman dalam mengurus keperluannya.
“Birokrasi kita harus benar-benar melayani. Berikan kemudahan akses agar kesibukan tidak menjadi alasan harus menggunakan jasa pihak ketiga. Saya kira ini salah satu kiat mewujudkan birokrasi yang bersih,” ujarnya.
Hal senada dikuatkan oleh Mastuki, Kabiro Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama. Menurutnya, pembenahan KUA seperti rehab gedung, tertib administrasi, ketentuan biaya nikah, telah banyak merubah wajah KUA lebih baik. Meski diakui masih ada “oknum” yang melakukan pelanggaran administrasi, namun peran publik dalam pengawasan telah banyak menutup potensi pelanggaran itu.
“Saya kira kini masyarakat mulai merasa nyaman datang ke KUA. Nggak takut lagi dipungut biaya tambahan. Ini poin penting yang harus terus kita kawal,” ungkapnya.
Plt. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengamini pentingnya peran masyarakat dalam pembenahan KUA. Baginya, KUA bukan sekedar garda terdepan dalam pelayanan, mereka juga mengemban amanah penting dalam pembinaan keagamaan. Karena itulah, pihaknya terus melakukan langkah-langkah perbaikan, di antaranya dengan mengoptimalkan peran Penyuluh Agama Islam (PAI) yang kini ditempatkan di tiap-tiap KUA kecamatan.
“Kita pantau terus progress KUA di daerah-daerah. Kami ingin KUA benar-benar hadir dengan pelayanannya yang cepat dan efisien,” tuturnya seperti saat disampaikan pada kegiatan Penyusunan laporan Evaluasi RKP dan Non RKP Triwulan II 2017 di Jakarta, Kamis (27/7).
(jaja Zarkasyi/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



