Jakarta, Bimas Islam -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan pentingnya akta nikah sebagai dokumen hukum yang tidak hanya mengesahkan perkawinan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan berbagai hak administratif dan sosial. Hal itu disampaikan Menag dalam acara Nikah Fest yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Menag, perkawinan yang sah di Indonesia harus memenuhi syarat agama sekaligus dicatatkan secara resmi oleh negara. Kehadiran negara, kata dia, tampak nyata melalui penerbitan akta nikah yang sampulnya berlogo Garuda. “Perkawinan itu dianggap sah manakala dilakukan sesuai dengan ajaran agamanya, dan tercatat oleh Kantor Urusan Agama. Ini bukti bahwa negara hadir untuk memberikan fasilitas kemaslahatan warga bangsanya,” ujar Nasaruddin.
Akta Nikah dan Kehadiran Negara
Menag menekankan bahwa akta nikah memiliki fungsi vital dalam menjamin hak-hak warga. Dokumen ini menjadi dasar administratif untuk memperoleh akta kelahiran anak, tercatat dalam kartu keluarga, hingga kepemilikan KTP. Ia mengingatkan, ketiadaan akta nikah dapat menimbulkan persoalan panjang.
“Kalau orang tidak punya akta nikah, itu bisa dipastikan akan sulit sekali untuk mendapatkan akta kelahiran nanti kalau ada anak yang lahir,” jelasnya.
Menag juga mengulas pentingnya akta nikah dalam pengurusan paspor, terutama untuk umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji.
Lebih jauh, akta nikah berimplikasi pada hak-hak sosial dan ekonomi warga negara. Bagi mualaf, misalnya, akta nikah dapat dihubungkan dengan akta keislaman untuk perubahan kolom agama pada KTP. Sementara bagi pegawai negeri maupun pegawai BUMN, akta nikah menjadi syarat mutlak untuk mengakses tunjangan keluarga, bantuan sosial, hingga fasilitas lain dari pemerintah maupun lembaga negara.
“Tanpa ada akta nikah, tidak mungkin mendapatkan bantuan sosial, tunjangan gaji, dan lainnya. Makanya itu peristiwa hukum ini sangat penting untuk kita lakukan,” tegas Menag.
Adat sebagai Perekat
Selain peristiwa hukum, Menag juga mengingatkan pentingnya unsur adat dalam pernikahan. Ia menilai adat berfungsi sebagai “lem” yang merekatkan hubungan rumah tangga agar tetap kokoh. Kehadiran pakaian adat dan prosesi tradisi dalam pernikahan menjadi simbol penghormatan terhadap kearifan lokal yang memperkuat ikatan keluarga.
“Adat itu sangat penting sebagai lem, perkat. Supaya hubungan rumah tangga kita itu nanti berkepanjangan dan insyaallah sampai akhir kiamat,” pungkas Menag.
Fn/Mr



