Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan perkembangan wakaf di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran, tugas dan fungsi Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai institusi yang dibentuk pemerintah melalui UU dengan mandat memajukan perwakafan di tanah air.
Hal itu ditegaskan Menag saat berbicara pada Rakornas BWI di Jakarta. Menag menilai Rekornas ini sebagai ajang strategis dalam mengevaluasi program sekaligus menyusun proyeksi. "Saya menyambut baik gelaran Rakornas BWI tahun ini yang dibuka oleh Wapres Ma'ruf Amin kemarin. Rakornas BWI ini saya nilai sangat penting dalam rangka koordinasi dan evaluasi pelaksanaan proram dan menetapkan program kerja 2020," ujar Menag di Jakarta, Rabu (11/12).
Rakonas Badan Wakaf Indonesia tahun 2019 mengusung tema Meningkatkan Pertumbuhan Wakaf Nasional untuk Indonesia Sejahtera dan Bermartabat. Rakornas ini dihadiri perwakilan BWI dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh sampai Papua.
Menurut Menag perkembangan wakaf di Indonesia saat ini begitu pesat. Kehadiran BWI pada hakekatnya bukan mengecilkan peran dari Kementerian Agama dalam pelayanan dan pemberdayaan wakaf, melainkan untuk menunjang, memperkuat dan melengkapi peran pemerintah.
"Kementerian Agama memfasilitasi regulasi pencatatan wakaf, pendataan aset wakaf dan perizinan dengan persyaratan ketat serta edukasi wakaf kepada masyarakat," kata Menag.
"Kemenag dan BWI ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dalam menumbuhkembangkan kebangkitan dunia wakaf. Saya merasa bangga mengikuti perkembangan wakaf yang cukup kreatif dan inovatif lewat dukungan Kementerian Agama dan lembaga terkait yang tentu menumbuhkan optimisme terhadap perkembangan dunia wakaf di masa depan," lanjut Menag.
Menag menambahkan dalam dokumen masterplan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia tahun 2019 secara jelas menegaskan bahwa kontribusi wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi syariah.
"Indonesia sebagai negara memiliki penduduk muslim terbesar di dunia memiliki ruang tunggu yang besar bagi ekonomi syariah. Bicara wakaf artinya berbicara tentang upaya memakmurkan kehidupan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indoneisa. Bicara wakaf pasti bicara potensi ekonomi syariah," tutur Menag.
Sementara itu Ketua BWI M Nuh menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama atas dukungannya dalam menghidupakan dunia perwakafan di Indonesia. Ia mengatakan peserta Rakornas BWI tahun 2019 berasal dari perwakilan BWI se Indonesia.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : benny andriyos
Editor : Khoiron
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



