Semarang, bimasislam --- Penyuluh Agama selain tugas utamanya selaku dakwah di tengah masyarakat, Penyuluh Agama juga berperan menyampaikan pesan-pesan pembangunan melalui bahasa agama, demikan disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menghadiri Silaturahim Penyuluh Agama Provinsi Jawa Tengah bersama Presiden RI Jokowi, Sabtu (14/04).
Lanjut Menag, peran, fungsi, dan kedudukan Penyuluh Agama sangat strategis dalam pembangun dengan bahasa agamanya, serta membimbing masyarakat untuk memperkokoh persaudaraan dan persatuan negara.
Terutama dalam kondisi politik/Pilkada saat ini, karenanya pada tahun 2017, Kementerian Agama telah mengeluarkan 9 (sembilan) seruan Menteri Agama agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan. Pertama, disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
Kedua, disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
Ketiga, disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
Keempat, bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
Ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
Kedelapan, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
Terakhir kesembilan, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Acara Siltarurahim ini diselenggarakan di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang dan dihadiri sebanyak 5711 orang Penyuluh Agama yang terdiri dari Penyuluh Agama se Jawa Tengah, baik itu Penyuluh Agama Islam, Penyuluh Agama Kristen, Penyuluh Agama Katolik, Penyuluh Agama Hindu, Penyuluh Agama Buddha dan Penyuluh Agama Khonghucu, serta perwakilan Pokjaluh seluruh Indonesia.
Hadir pula pada acara ini Mensesneg Pratikno, Plt Gubernur Provinsi Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Direktur Penerangan Agama Islam Khoirudin dan para pejabat dilingkungan Kementerian Agama, serta dilingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penulis : nhkurniawan
Editor : Syamsuddin
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



