Kabupaten Cirebon, Bimas Islam – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga. Menurutnya, kompleksitas persoalan tersebut menunjukkan pentingnya membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan perkawinan.
“Ada banyak penyebab perceraian yang akhirnya menjadi problem sosial di Indonesia,” ujar Menag saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/9/2026).
Menag menyebut persoalan ekonomi sebagai salah satu faktor yang dapat memicu keretakan rumah tangga, terutama ketika tanggung jawab ekonomi dalam keluarga tidak berjalan dengan baik.
Selain itu, menurut Menag, perbedaan usia yang terlalu jauh antara suami dan istri dapat menjadi tantangan dalam perkawinan. Kondisi pasangan yang menjalani hukuman penjara dalam waktu panjang juga dapat memengaruhi keberlangsungan rumah tangga.
“Faktor penjara istri dari suami yang dipenjara di atas tiga tahun banyak yang mengajukan cerai gugat, termasuk di kalangan narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman panjang,” jelasnya.
Ia juga mengulas perbedaan jenjang pendidikan serta kondisi fisik dan penyakit tertentu yang dapat menjadi persoalan dalam kehidupan perkawinan. Selain itu, Menag turut menyinggung perbedaan pilihan politik sebagai salah satu persoalan yang dapat memicu konflik dalam rumah tangga. Ia mencontohkan perceraian yang terjadi akibat perbedaan pilihan calon kepala daerah antara suami dan istri.
“Bahkan perbedaan pilihan politik juga tidak luput sebagai faktor perceraian. Pernah terjadi perceraian akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar perbedaan dalam kehidupan rumah tangga dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang mengancam keutuhan keluarga.
Beragam faktor tersebut menunjukkan bahwa ketahanan keluarga membutuhkan pendekatan preventif dan tidak hanya dilakukan ketika konflik telah terjadi. Upaya tersebut perlu dimulai sejak pasangan mempersiapkan diri memasuki kehidupan perkawinan.
“Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa konteks tersebut menjadi salah satu perhatian dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026. Forum ini mempertemukan penghulu dan ulama untuk membahas berbagai persoalan terkait pembangunan keluarga sakinah dan maslahah.
NASUHA 2026 menjadi ruang untuk bertukar gagasan, berbagi praktik baik, dan merumuskan rekomendasi bagi penguatan layanan keluarga. Pembahasannya mencakup ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengembangan layanan keluarga yang responsif terhadap perubahan di masyarakat.
“Dalam konteks tersebut, KUA, penghulu, penyuluh, dan ulama memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Peran mereka tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi serta pendampingan kepada pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga,” ujarnya.
Salah satu upaya preventif Kementerian Agama dilakukan melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Program ini memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada pasangan mengenai komunikasi, pengelolaan konflik, ekonomi keluarga, serta berbagai aspek ketahanan keluarga.
Bimwin menjadi salah satu instrumen untuk membangun kesiapan pasangan sebelum memasuki kehidupan perkawinan. Melalui pembekalan tersebut, calon pengantin diharapkan mampu mengenali potensi persoalan, membangun komunikasi yang sehat, dan mengelola perbedaan sebelum berkembang menjadi konflik dalam rumah tangga.
“Penguatan Bimwin juga perlu berjalan beriringan dengan pengembangan layanan keluarga di KUA. Dengan demikian, pendampingan tidak berhenti setelah akad nikah, tetapi dapat berlanjut melalui peran penghulu dan penyuluh dalam memberikan layanan serta pembinaan keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, NASUHA 2026 merupakan bagian dari penguatan ekosistem layanan keluarga Kementerian Agama, yang salah satunya telah berjalan melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), pada tahun 2025, sekitar 1,4 juta calon pengantin telah mendapatkan pembekalan Bimwin. Capaian ini menjadi modal penting untuk memperluas pendekatan pencegahan perceraian sejak sebelum perkawinan hingga pendampingan setelah pasangan membangun rumah tangga.
“Melalui NASUHA 2026, penguatan ketahanan keluarga ditempatkan sebagai kerja bersama antara ulama, penghulu, penyuluh, dan KUA. Upaya preventif dilakukan sejak pasangan mempersiapkan pernikahan dan dilanjutkan dengan layanan pendampingan keluarga setelah perkawinan,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, pencegahan perceraian tidak hanya dilakukan setelah persoalan muncul, tetapi dimulai dari membangun kesiapan calon pengantin dan menghadirkan layanan keluarga yang mampu mendampingi pasangan menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



