Tarakan, Bimas Islam --- Tanpa anggaran, kota ini mewajibkan semua calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin). Akan ditindaklanjuti dalam sebuah peraturan daerah.
Pagi itu cuaca di Kota Tarakan masih mendung. Langit baru saja menyelesaikan tugasnya menyirami bumi Paguntaka. Di beberapa ruas jalan yang kami lalui tampak genangan air. Mesin-mesin bor terlihat dengan teratur mengeksplorasi beberapa sumur minyak yang berada di pinggir jalan dan menyatu dengan pemukiman warga.
Kami tiba di Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan yang beralamat di Kampung Satu Skip Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Sebanyak 27 pasangan muda-mudi sudah meriung di sebuah ruang persamuhan berukuran 8 x 11 meter.
"Biasanya jam 08.00 WITA kami sudah mulai pelaksanaan bimwin, tapi hari ini karena hujan banyak yang terlambat datang, kita mundur setengah jam," ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Asmawan kepada bimasislam di Tarakan, Kamis (5/12).
Di tengah polemik rencana Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy yang akan mewajibkan calon pengantin (catin) mengikuti kursus pra nikah atau bimwin, di kota Tarakan ternyata sudah dilakukan sejak setahun yang lalu, meski dalam waktu yang singkat, dalam dua hari sebanyak delapan jam pelajaran. Pelaksanaannya dilakukan terpusat berada di Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan.
Yang menarik dari perhelatan bimwin di kota kaya minyak dan gas bumi ini, bimwin wajib diikuti oleh setiap catin yang sudah mendaftarkan kehendak nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Jika tidak ikut, maka buku nikah tidak diberikan.
"Pernah di awal pertama kali, ada beberapa catin yang ogah-ogahan ikut, lalu atas perintah Bapak Kepala Kantor agar buku nikah mereka ditahan. Akhirnya mempelai tersebut mengikuti bimwin secara mandiri setelah menikah," ungkapnya.
Selain wajib, pelaksanaan bimwin di tempat bermula masuknya tentara Jepang di Indonesia ini juga tanpa mengandalkan anggaran dari negara. Bimwin dilaksanakan secara sederhana tanpa ada honor dan transport untuk narasumber. Untuk sekedar minuman dan makanan ringan, diserahkan kepada peserta untuk memenuhinya secara patungan.
"Jadi, setiap angkatan bimwin mereka pilih ketua kelas dan bendahara. Mereka patungan untuk beli air mineral dan jajanan pasar," imbuh Asmawan.
Para narasumber secara sukarela mengajar secara bergantian dari jam 08.00 sampai dengan jam 12.00 WITA selama dua hari, Rabu dan Kamis setiap pekan. Jumlah pesertanya pun bervariasi dalam setiap angkatan, antara 13 sampai dengan 27 pasang.
Selain dari internal Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, narasumber kegiatan bimwin juga berasal dari pihak luar, yaitu dari pemerintahan kota, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Materi yang disampaikan adalah Persiapan Menuju Keluarga Sakinah, Manajemen Konflik Dalam Rumah Tangga, hingga Kesehatan Reproduksi.
Pelaksanaan bimwin di Tarakan berbeda dengan kebijakan Kementerian Agama pusat yang tidak mewajibkan mengikuti bimwin pranikah. Meski tidak wajib, tetapi Kementerian Agama RI menyediakan anggaran untuk bimwin sebesar Rp.400 ribu per pasang catin yang diambil dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga dari pendapatan negara bukan pajak nikah atau rujuk (PNBP NR), dimana anggaran tersebut salah satunya diperuntukkan untuk honor dan transport narasumber dan panitia, konsumsi dan lain sebagainya.
Sejak akhir 2017 Kementerian Agama RI melaksanakan program bimwin pranikah atau revitalisasi dari program kursus calon pengantin yang sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya. Kegiatan bimwin tersebut bertujuan untuk mendukung rencana kerja pemerintah dalam bidang pembangunan dan ketahanan keluarga.
Pada tahun 2018, pelaksanaan bimbingan perkawinan yang dibiayai oleh negara menjangkau 125.132 pasangan catin di 34 provinsi. Kota Tarakan setiap tahun hanya menerima jatah 102 pasang catin. Sementara, jumlah peristiwa nikah di pulau terluar yang berbatasan dengan perairan Malaysia ini rerata mencapai 1.576 peristiwa.
"Kami tidak mengandalkan anggaran pemerintah untuk melaksanakan bimwin. Sampai November di tahun 2019 sudah 1.064 pasangan catin yang kami bimwin, ditambah 226 pasang dilakukan secara mandiri atau privat," sebut Asmawan.
Bimwin Masuk Peraturan Daerah
Tingginya angka perceraian di kota terbesar di Provinsi Kalimantan Utara inilah yang menjadi alasan utama hati Asmawan tergerak untuk melaksanakan kursus calon pengantin yang lantas kemudian ia jadikan sebagai proyek perubahan saat mengikuti pendidikan dan pelatihan pimpinan (Diklatpim eselon IV) di awal tahun 2018 lalu.
Sehingga begitu selesai mengikuti diklatpim, Asmawan terus menggarap dan merealisasikan proyek perubahan tersebut menjadi program unggulan dirinya sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan.
Sosialisasi pentingnya bimwin gencar ia dan tim lakukan di berbagai media cetak dan elektronik serta ke perangkat daerah hingga kepada kelompok masyarakat. Program ini pun didukung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan M. Shaberah.
Gayung bersambut, pada saat bersamaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara sedang menyusun rancangan peraturan daerah provinsi tentang Ketahanan Rumah Tangga.
"Saya dipanggil dan diminta masukan. Lantas saya usul agar dalam rancangan peraturan daerah tersebut dimasukkan tentang kewajiban mengikuti bimwin bagi setiap catin dan anggarannya disediakan oleh pemerintah daerah. Alhamdulillah saran saya diterima," kata mantan Kepala KUA Kecamatan Tarakan Timur ini sumringah seraya menambahkan rancangan peraturan daerah tersebut sudah dilakukan uji publik dan tidak lama lagi akan disyahkan.
Yusman (29) dan Karmila (20), pasangan catin yang ditemui bimasislam di lokasi bimwin mengaku senang mengikuti bimbingan perkawinan. Sebab di bimwin ini mereka mengaku memperoleh bekal ilmu dalam memasuki gerbang berumah tangga.
Demikian juga Miya (26) dan Joki (29) yang tidak keberatan meskipun mereka harus cuti dan minta izin dari tempat kerja mereka di salah satu kantor cabang bank swasta untuk mengikuti bimbingan perkawinan yang mereka ikuti selama dua hari di Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan.*
Penulis: Insan Khoirul Qolbi/Royhanul Iman
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



