Jakarta, Bimas Islam — Pemerintah menetapkan ketahanan keluarga sebagai agenda nasional untuk menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan budaya yang semakin kompleks. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan, keluarga merupakan unit terkecil sekaligus tiang negara yang menentukan arah masa depan bangsa.
“Ketangguhan keluarga tidak bisa dibentuk dalam ruang hampa. Diperlukan kerja sama lintas sektor, partisipasi masyarakat, serta kebijakan yang adaptif terhadap perubahan zaman,” ujar Woro dalam kegiatan Sinkronisasi Data dan Layanan Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Perempuan yang akrab disapa Lisa itu menjelaskan, penurunan angka pernikahan dan perceraian dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pentingnya pembenahan layanan keluarga secara menyeluruh. Pada 2024, tercatat 1,47 juta pasangan menikah, menurun dari 1,7 juta pada 2022. Sementara itu, angka perceraian turun dari 516 ribu kasus (2022) menjadi 394 ribu kasus (2024).
“Penurunan ini bukan serta-merta menunjukkan perbaikan, tetapi bisa menjadi indikasi keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan konseling keluarga, terutama di daerah,” katanya.
Lisa juga mengungkapkan, Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) 2024 masih menunjukkan ketimpangan. Dimensi kebahagiaan dan ketenteraman mengalami peningkatan masing-masing sebesar 72,3 dan 61,6, namun dimensi kemandirian keluarga tertinggal dengan skor 53,3. Provinsi Bali, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah mencatat skor tertinggi, sedangkan Papua dan Nusa Tenggara Timur berada di posisi terbawah.
Sementara itu, Kemenag terus memperkuat program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) melalui nota kesepahaman antara enam kementerian dan lembaga. Ruang lingkup program ini kini mencakup edukasi kesehatan reproduksi, gizi, kesetaraan gender, dan pemberdayaan ekonomi keluarga.
Langkah strategis lainnya mencakup pengembangan model Bimwin yang lebih fleksibel (daring, akhir pekan, dan mandiri), penguatan peran KUA sebagai pusat layanan keluarga, serta penyusunan Peta Jalan Bimwin Terpadu 2025–2029. Pemerintah juga akan meningkatkan sertifikasi fasilitator lintas kementerian dan integrasi data antarsektor.
Kemenag menargetkan peningkatan jumlah fasilitator Bimwin menjadi 600 orang pada 2025. Penambahan dilakukan secara bertahap melalui delapan angkatan pelatihan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, mengatakan, peningkatan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan Bimwin bagi calon pengantin. Program ini dirancang agar pasangan lebih siap secara lahir dan batin dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
“Bimwin tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga menanamkan nilai-nilai dasar sebagai fondasi keluarga,” jelas Cecep.
Ia menambahkan, Kemenag terus mengarusutamakan konsep Keluarga Sakinah sebagai model ideal keluarga di Indonesia. Keluarga sakinah dibangun atas dasar pernikahan yang sah dan tercatat, serta dilandasi prinsip keadilan, keseimbangan, dan kesalingan.
“Keluarga sakinah juga mempraktikkan ajaran agama secara moderat atau wasathiyah, dengan menjunjung tinggi cinta tanah air, toleransi, sikap anti-kekerasan, serta penghargaan terhadap kearifan lokal,” paparnya.
Cecep menyebut, keluarga sakinah memiliki tanggung jawab sosial yang luas. Ia menggambarkan konstruksi keluarga sakinah sebagai bangunan kokoh dengan fondasi keadilan, keseimbangan, dan kesalingan.
“Pilar-pilarnya adalah mitsaqan ghalizan (perjanjian yang kuat), zawaj (pernikahan), mu‘asyarah bil ma‘ruf (pergaulan yang baik), musyawarah, dan saling rida. Atap bangunannya adalah kemaslahatan umum sebagai tujuan utama terbentuknya keluarga sakinah,” tandasnya.
Wcp/Mr



