Banda Aceh, bimasislam --- Jam dinding di sudut salah satu masjid di Banda Aceh menunjukkan pukul 18.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Senin (27/8/2018), ketika itu ufuk barat masih terang karena Matahari baru saja akan tenggelam. Waktu maghrib atau matahari tenggelam pada tanggal itu jatuh pada pukul 18.30 WIB.
Sama-sama dalam zona Waktu Indonesia Barat (WIB) waktu maghrib di Jakarta pada tanggal itu jatuh pada pukul 17.51 WIB. Perbedaannya lebih dari setengah jam dibandingkan Banda Aceh.
“Memang zona waktu Indonesia itu adalah zona waktu untuk ekonomi dan bisnis, sangat berbeda dengan waktu shalat,” kata Abdul Aziz Al Jabbar, staff pada observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Aceh.
Waktu Indonesia Barat ditetapkan pada garis bujur 105 derajat bujur timur, yakni untuk pulau Jawa, Sumatera dan sebagian Kalimantan, dengan beda waktu tujuh jam lebih awal dari pusat waktu di Inggris.
Sementara karena luasnya wilayah Indonesia, perbedaan bujur antara daerah sangat menyolok meskipun dalam satu zona waktu. Misalnya, Banda Aceh terletak pada kisaran garis bujur 95 derajat bujur timur, sementara wilayah Banyuwangi Jawa Timur berada pada kisaran garis bujur 115 derajat Bujur Timur.
Untuk kasus waktu maghrib pada tanggal 27 Agustus 2018, Matahari di Banyuwangi sudah tenggelam pada sekitar pukul 17.20 WIB.
Sementara di Banda Aceh pada tanggal yang sama baru jatuh pada pukul 18.30 WIB.
Jadi ada perbedaan waktu maghrib lebih dari satu jam, atau tepatnya satu jam sepuluh menit antara Banyuwangi dan Aceh, padahal kedua darah ini sama-sama berada pada zona Waktu Indonesia Barat yang secara teoritik berada pada batas toleransi waktunya hanya satu jam saja. Inilah Indonesia yang sangat luas wilayahnya.
Terkait perbedaan waktu maghrib ini, Muzakkir, Kasi Produk Halal, Binsyar dan Sistem Informasi Urais, menceritakan pengalamannya.
Katanya, provinsi Aceh jarang diperhitungkan oleh pemerintah atau Kementerian Agama pada saat pelaksanaan rukyatul hilal penentuan awal bulan Qamariyah (Hijriyah) terutama untuk awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
“Rukyat kami tidak masuk dalam laporan,” katanya. Penetapan awal bulan di Jakarta tidak menunggu laporan dari Aceh karena daerah lain, terutama dalam zona waktu Indonesia Timur yang berbeda dua jam lebih awal dibanding waktu Jakarta sudah lama menunggu keputusan pemerintah karena di sana sudah larut malam. “Hasil rukyat kami ditunggu hanya kalau sudah imkanurrukyat (hilal cukup visibel untuk diamati) sementara di daerah lain tidak melihat hilal,” kata Muzakkir Praktisi Hisab Rukyat Aceh ini.
Penulis : Anam
Editor : Anam
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



