Jakarta, Bimas Islam – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) mengajak Pengurus Pusat (PP) Wanita Islam untuk mengampanyekan pentingnya pencatatan nikah di masyarakat.
Ajakan ini disampaikan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad saat mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Peringatan Milad ke-63 Tahun Wanita Islam di Jakarta, Rabu (10/9/2025). Acara ini dihadiri sekitar 400 peserta dengan mengangkat tema “Spiritualitas Kepemimpinan Muslimah: Peran Ulama Perempuan dan Dakwah yang Berkeadaban di Masyarakat Modern.”
Abu menjelaskan, pencatatan nikah penting sebagai perlindungan hukum bagi pasangan, terutama perempuan dan anak. “Pencatatan nikah adalah bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus edukasi bagi generasi muda tentang pentingnya pernikahan yang tercatat,” ujarnya.
Abu memaparkan tren pernikahan dan perceraian yang memerlukan perhatian. Data menunjukkan jumlah pernikahan yang tercatat terus menurun sejak 2019: 2.033.585 pernikahan (2019), 1.780.346 (2020), 1.743.450 (2021), 1.719.592 (2022), 1.577.493 (2023), dan kembali turun menjadi 1.478.424 pada 2024.
Abu juga mengungkapkan perubahan persepsi generasi muda, terutama generasi Z, yang sebagian menganggap perkawinan menakutkan. “Ada anggapan _marriage is scary,_ ini tantangan bagi kita semua,” katanya.
Karena itu, Kemenag melalui program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin) berupaya menyiapkan generasi muda memasuki rumah tangga dengan bekal pengetahuan dan keterampilan hidup.
Lebih lanjut, Abu menegaskan bahwa Ditjen Bimas Islam tidak hanya mengelola pelayanan nikah dan rujuk, tetapi juga penguatan keluarga sakinah, pembinaan masjid dan musala, pemberdayaan zakat dan wakaf, penyuluhan agama Islam, pengelolaan hisab rukyat dan syariah, serta jaminan produk halal.
“Seluruh tugas ini diarahkan untuk menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam kerangka RPJMN 2025–2029, pembangunan bidang agama menjadi prioritas penguatan karakter bangsa, moderasi beragama, serta peningkatan kualitas layanan keagamaan,” paparnya.
Abu mengajak PP Wanita Islam berkolaborasi aktif dengan program-program strategis Ditjen Bimas Islam, termasuk pada pengembangan majelis taklim sebagai pusat pembelajaran agama dan kebangkitan literasi Islam.
Ketua Umum PP Wanita Islam, Marfuah Musthofa, menyambut baik ajakan tersebut. Menurutnya, pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi juga bagian dari _concern_ PP Wanita Islam terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
“Di usia ke-63 tahun, Wanita Islam akan terus berkomitmen menguatkan keluarga, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan. Kami siap bersinergi dengan Kemenag upaya-upaya tersebut,” tandasnya.
Wcp/Mr



