Jakarta, Bimas Islam --- Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) lahir dan tumbuh sebagai pilar penting ketahanan keluarga Indonesia. Sejarah mencatat, peran BP4 begitu terasa di masyarakat, khususnya di tingkat Kecamatan. Di Kecamatan inilah BP4 banyak berkolaborasi bersama Kantor Urusan Agama (KUA) melaksanakan tugasnya membina keluarga Indonesia.
Lalu, bagaimanakah kiprah BP4 saat ini?
Harapan besar terhadap BP4 untuk terus membina keluarga menjadi isu utama dalam Musyawarah Nasional BP4 XVI yang diselenggarakan di Jakarta, 1-3 November yang lalu. Dengan mengusung tema, “Revitalisasi Peran dan Fungsi BP4 Dalam Ketahanan Keluarga Sakinah,” Munas kali ini tidak hanya memilih kepengurusan baru, namun juga sharing ide bersama pihak-pihak terkait di antaranya Kementerian Bapenas, Kementerian Agama dan Tokoh nasional. Mereka silih berganti menyampaikan ide dan gagasan untuk masa depan BP4 yang lebih baik.
Ketika membuka Munas BP4, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin kembali menegaskan posisi strategis BP4 sebagai mitra sejati Kementerian Agama dalam pelaksanaan program Bimbingan Perkawinan.
Menurutnya, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan BP4 dalam membahas isu dan langkah-langkah penguatan lembaga perkawinan di Indonesia. Salah satu komitmen itu diwujudkan melalui kenaikan bantuan operasional BP4 Pusat BP4 pada tahun anggaran 2020.
“BP4 merupakan organisasi pertama yang digandeng Kementerian Agama dalam Program Bimbingan perkawinan. Untuk itu sinergi antara BP4 dan Direktorat Jenderal Bimas Islam harus dioptimalkan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Pendidikan dan Agama Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami, menyambut baik eksistensi BP4.
Menurutnya, ketahanan keluarga merupakan unsur penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Ia mengingatkan, gejala patologi sosial yang muncul di tengah masyarakat dan berdampak terhadap ketahanan keluarga, seperti meningkatnya kelahiran yang tidak dikehendaki atau di luar nikah, perceraian yang meningkat dari waktu ke waktu, penyalahgunaan narkoba, perkawinan dini, perilaku berisiko remaja laki-laki dan sebagainya.
Guna meningkatkan kualitas perkawinan, Amich menekankan perlunya menyusun Indeks Pembangunan Keluarga. Menurutnya, saatnya sekarang mengedepankan konsep pembangunan manusia dengan pendekatan keluarga.
“Dewasa ini meningkatkan ketahanan dan kualitas keluarga menjadi isu penting dalam pembangunan nasional. Membangun karakter bangsa bermula dari keluarga,” ungkapnya.
Melihat PR BP4 ke depan yang semakin menantang, Amich menyampaikan gagasannya akan pentingnya memfasilitasi pengembangan BP4 dan supaya peran organisasi ini dilaksanakan dengan baik.
Dalam kaitan itu, hubungan BP4 dengan unit organisasi di Kementerian Agama harus diperkuat, di samping hubungan yang bersifat lintas instansi.
Pendapat yang sama diutarakan Fuad Nasar dalam sambutannya pada penutupan Munas BP4. Menurutnya, BP4 adalah organisasi yang selama lebih dari enam dekade sampai sekarang terus-menerus berkhidmat di bidang penasihatan perkawinan dalam rangka mewujudkan ketahanan keluarga di negara kita.
Fuad kemudian mensitir ungkapan Bapak Prof. Dr. H.A. Mukti Ali, Menteri Agama RI tahun 1971 – 1978 yang menyatakan” Bagaimana caranya membangun negara yang kuat, bangunlah keluarga yang kuat. Bagaimana caranya membangun negara yang sejahtera, bangunlah keluarga sejahtera. Bagaimana cara membangun negara yang bahagia, bangunlah keluarga bahagia.”
Fuad kembali mengingatkan, tantangan BP4 ke depan tentu akan lebih besar dan berat. Namun semua itu adalah tantangan yang harus dijawab melalui program dan kiprah yang terukur.
“Kami yakin kepengurusan baru ini dapat menahkodai BP4 sehingga terus eksis memberi makna bagi keluarga Indonesia,” pungkasnya.
Munas BP4 tahun ini juga telah memilih Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar sebagai Ketua Umum BP4 Pusat masa bakti 2019 – 2024 menggantikan Drs. Wahyu Widiana, MA, mantan Dirjen Badan Peradilan Agama yang menjadi Ketua Umum BP4 Pusat masa bakti 2014 – 2019.
Nasaruddin Umar yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, mantan Dirjen Bimas Islam dan Wakil Menteri Agama RI ini didampingi Drs. Anwar Saadi, MA sebagai Sekretaris Umum BP4 Pusat.
Dikutip dari buku Jejak Langkah BP4 Dari Kementerian Agama Untuk Bangsa, ditulis oleh M. Fuad Nasar (2018), BP4 lahir dari Kementerian Agama dengan dukungan para ulama dan ormas Islam.
BP4 adalah organisasi sosial keagamaan profesional, memiliki perwakilan sampai tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia. BP4 menyelenggarakan bimbingan perkawinan, konsultasi keluarga serta mediasi di pengadilan dalam penyelesaian kasus-kasus perceraian.
Sejarah BP4 diawali terbentuknya Seksi Penasihat Perkawinan (SPP) pada Kantor Kementerian Agama Kotapraja Jakarta Raya (sekarang Kanwil Provinsi DKI Jakarta) diprakarsai oleh H.S.M. Nasaruddin Latif pada 4 April 1954.
Selanjutnya pada 3 Oktober 1954 disusul terbentuknya Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian di Kota Besar Bandung diprakarsai oleh ARHATHA (Abdurrauf Hamidy).
Selanjutnya atas inisiatif Nasaruddin Latif disetujui dibentuknya organisasi Panitia Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (P5) di Jakarta tanggal 7 Maret 1960.
Perkembangan berikutnya dalam Konperensi Dinas Kementerian Agama Ke VII 1961 di Cipayung Jawa Barat disetujui pembentukan organisasi penasihat perkawinan yang bersifat nasional dan diumumkan berdirinya BP4 Pusat terhitung mulai tanggal 3 Januari 1960.
Pengurus BP4 Pusat periode pertama dilantik oleh Menteri Agama K.H. Wahib Wahab di gedung Kementerian Agama.
Penulis: Ditzawa
Editor: Jaja Zarkasyi
Foto: Bimas Islam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



