Jakarta, Bimas Islam --- Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta masih diperpanjang hingga 13 September 2021. Hal ini membuat warga di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan memilih untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penghulu KUA Tebet, Ahmad Mubarok Azhari mengatakan, masih banyaknya sejumlah gedung pertemuan yang ditutup membuat para calon pengantin (Catin) memutuskan untuk menggelar akad nikah di Gedung KUA.
"Perbandingannya pada Agustus lalu, untuk yang nikah di KUA ada 38, sedangkan di bulan Juni ada 28, dan di bulan Juli ada 27. Jadi, ada kenaikan selama masa PPKM," terang Azhari saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (10/9).
Azhari menambahkan, selain peningkatan peristiwa nikah di KUA, banyak pasangan Catin yang menunda jadwal pernikahan akibat masa PPKM yang terus diperpanjang oleh pemerintah pusat.
"Ada sekitar 10 pasangan Catin yang menunda jadwal pernikahannya, kebanyakan karena mereka tetap ingin menggelar resepsi," lanjutnya.
Azhari mengungkapkan, dirinya juga pernah mengalami kesalahan koordinasi dari pasangan Catin karena tidak menginformasikan perihal perubahan jadwal pernikahan.
"Jadi saya sudah datang ke lokasi, acaranya tidak ada. Setelah dikontak ke pihak mempelai ternyata acaranya minta diundur, padahal buku nikah sudah dicetak," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



