Kuansing, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Yasri menegaskan, pihaknya rutin melakukan koordinasi lintas sektor dalam meminimalisir praktik pernikahan siri di wilayah Gunung Toar.
“Kita perkuat koordinasi lintas sektor untuk meminimalisir praktik pernikahan siri. Kita bekerja sama dengan camat, tokoh agama, kepala desa, hingga kepala dusun sepakat siap mencegah praktik nikah siri jika ditemukan di wilayah masing-masing,” ujar Yasri di Kuansing, Selasa (28/12).
Menurut Yasri, koordinasi lintas sektor ini adalah bagian dari realisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jejaring Lokal KUA Kecamatan yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Karena memang praktik nikah siri di Gunung Toar ini cukup marak, sehingga kita perlu melakukan sosialisasi hingga pencegahan agar praktik-praktik nikah siri ini bisa diminimalisir. Kita berharap masyarakat sadar pentingnya melangsungkan pernikahan secara resmi di KUA,” tuturnya.
Yasri menambahkan, melangsungkan pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA tidaklah sulit. Bahkan, kata dia, KUA telah memfasilitasi layanan akad nikah tanpa biaya jika dilakukan pada hari dan jam kerja serta dilaksanakan di gedung KUA.
“Sekarang ini menikah sudah sangat mudah. Mendaftar nikah pun sudah _online_, masyarakat cukup mengakses laman Simkah di simkah.kemenag.go.id, lalu datang ke KUA untuk melengkapi berkasnya. Kita bersyukur karena 100 persen pendaftaran nikah di KUA Gunung Toar ini sudah online,” kata Yasri.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



