Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) membentuk tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat (PAKEM) untuk mengawasi aliran keagamaan bermasalah di Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Tanah Laut, Hamsani mengatakan, pembentukan PAKEM bertujuan sebagai upaya pengawasan aliran keagamaan yang bermasalah di masyarakat.
“Keberadaan PAKEM berfungsi untuk menginventarisir jika ada hal-hal yang berpotensi bermasalah dari ajaran keagamaan di masyarakat,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (07/02).
Selain itu, Hamsani mengatakan, PAKEM melibatkan dan mengoptimalkan Penyuluh Agama Islam untuk memantau di daerah binaan.
“Peran penyuluh dapat memberikan masukan daerah mana yang berpotensi bermasalah serta menginventarisir permasalahan yang terjadi untuk melakukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani apabila terdapat aliran keagamaan bermasalah” ujarnya.
Hamsani berharap, sinergi dengan Kejari dapat membantu dalam menangkal serta mendeteksi lebih dini aliran keagamaan bermasalahnyang ada di masyarakat.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



