Jakarta, bimasislam --- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Mohsen mengatakan, penghulu tidak akan menerima hukuman berupa pemberhentian sementara dari jabatannya apabila tidak naik pangkat dalam waktu lima tahun. Hal itu merupakan salah satu poin penting dalam regulasi hasil perubahan tentang jabatan fungsional penghulu.
"Ketentuan tentang hukuman bagi penghulu yang harus diberhentikan sementara dari jabatannya jika tidak naik pangkat dalam lima tahun kita hapus," ujar Mohsen pada saat membuka Rapat Koordinasi Jabatan Fungsional Penghulu, Kamis (9/5) di Jakarta.
Alasan dihapusnya hukuman tersebut, menurut Mohsen, karena penghulu yang tidak mengurus kenaikan pangkat dalam waktu lima tahun bukan sebuah pelanggaran, melainkan bersifat pilihan bagi penghulu.
Meski demikian, lanjut dia, penghulu tetap harus mengumpulkan angka kredit setiap tahun minimal 12 poin karena terkait dengan kewajiban membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sebagai seorang pegawai negeri sipil.
Mohsen menegaskan itu setelah mengetahui regulasi terbaru tentang jabatan fungsional penghulu yang akan diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah ini menambahkan, selain penghapusan hukuman, poin penting lainnya dari regulasi terbaru tentang penghulu adalah, jenjang jabatan penghulu yang bisa mencapai ke jenjang penghulu utama.
"Dalam aturan sebelumnya jenjang jabatan penghulu hanya sampai madya," pungkasnya.
Selain itu, lanjut Mohsen, dalam aturan baru tersebut, juga mengatur jabatan kepala KUA memperoleh angka kredit dan bagi penghulu yang bertugas di KUA tipologi D1 dan D2 akan diberikan kekhususan dalam penghitungan angka kreditnya.
"Kegiatan penghulu yang akan memperoleh angka kredit juga akan bertambah banyak termasuk kegiatan yang ada dalam Bimas Islam selain nikah rujuk, seperti hisab rukyat, zakat wakaf, kemasjidan, dan sejenisnya," ungkap Mohsen.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama sebagai instansi pembina jabatan fungsional penghulu bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara tengah menyiapkan rancangan perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
Dalam waktu tidak berapa lama, regulasi tersebut akan segera diterbitkan karena sudah selesai diharmonisasi di Kemenkumham dan telah mendapat paraf dari Dirjen Bimas Islam.
Penulis : Insan Khoirul Qolbi
Editor : Insan Khoirul Qolbi
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



