Bogor, Bimas Islam --- Organisasi profesi penghulu diharapkan mampu merespon segala problematika masyarakat yang terus berubah. Ini penting agar tujuan keberadaan organisasi profesi dapat dirasakan tidak hanya oleh penghulu tapi juga masyarakat selaku pengguna.
"Keberadaan organisasi penghulu harus mampu berperan menyesuaikan dengan perkembangan zaman," tandas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2019 dan Fasilitasi Pembentukan Organisasi Profesi Penghulu, Selasa (16/7) di Hotel Sahira Butik Bogor.
Selain itu, menurut Mohsen, organisasi penghulu juga harus mendorong anggotanya meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan baik yang sesuai dengan keinginan regulator, maupun menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat.
"Kompetensi penghulu tidak boleh berhenti pada kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok seperti menikahkan dan hukum Islam, tetapi harus menyesuaikan dengan tuntutan masyarakat yang terus berubah," ujarnya.
Birokrat tulen jebolan doktor UIN Makassar ini mencontohkan kondisi Indonesia yang sedang berada di era Revolusi Industri 4.0 yang mengandaikan kecepatan dalam pelayanan, penghulu harus menyesuaikan kompetensinya dengan menguasai teknologi informasi.
"Sebagai contoh penghulu bisa mensosialisasikan alur dan prosedur pencatatan nikah melalui infographics, youtube dan video vlog. Atau bisa juga menyampaikan materi bimbingan perkawinan secara live streaming di media sosial. Nah, nanti organisasi penghulu harus mendorong ini," harap Mohsen.
Menurut mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ini, kemampuan membangun jaringan (networking) dan memiliki keterampilan berbahasa asing juga dinilai penting dikedepankan oleh seorang penghulu karena pengguna layanan KUA tidak hanya warga Indonesia tapi juga warga negara asing yang harus dilayani dengan baik.
"Tentu tidak melupakan tugas pokok penghulu sebagai administratur, mufti, ulama, maupun da'i. Tapi bagaimana tugas pokok ini bisa dikembangkan dan menjawab problematika masyarakat yang terus berubah," kata Mohsen.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag di dua provinsi ini berpendapat, keberadaan organisasi penghulu dan penghulu itu sendiri harus mampu menyelesaikan kasus-kasus kontemporer seputar fikih munakahat.
"Seperti prosesi ijab kabul lewat telepon, internet, teleconference dan video call. Ini kan jamannya seperti itu, apakah boleh atau tidak?," tanya Mohsen.
"Mengucapkan ikrar talak melalui SMS, inseminasi (penghamilan) buatan melalui teknik bayi tabung, bank sperma, kesetaraan gender dalam rumah tangga, KDRT dan banyak kasus-kasus lainnya yang tentu menuntut penyelesaian hukum dari perspektif keagamaan secara profesional dari seorang penghulu," paparnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu mengamanahkan kepada Kemenag selaku instansi pembina untuk membentuk organisasi profesi penghulu. Organisasi penghulu ini bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi dan memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2019 dan Fasilitasi Pembentukan Organisasi Profesi Penghulu dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti oleh 90 orang peserta yang terdiri dari Kepala Seksi Kepenghuluan dan pengurus Pokjahulu se Indonesia.
Agenda forum nasional penghulu tersebut, selain membentuk organisasi penghulu juga menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, menyusun kode etik dan perilaku, serta memilih pengurus organisasi penghulu yang namamya telah disepakati bersama.
Penulis: Insan Khoirul Qolbi
Editor: Insan Khoirul Qolbi
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



