Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama menyatakan upaya pemerintah menggencarkan program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sudah berada dalam momentum tepat.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengemukakan bahwa saat ini adalah momentum tepat melakukan sosialisasi secara masif terkait wakaf uang kepada masyarakat, mengingat pertumbuhan keuangan syariah semakin meningkat.
"Seiring perkembangan instrumen keuangan syariah yang berkorelasi dengan wakaf. Ini adalah momentum yang cukup tepat," papar Fuad, Senin (15/2).
Fuad menjelaskan wakaf uang yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang dan bermitra dengan nazir yang ditetapkan untuk mengelolanya akan diinvestasikan secara langsung ke dalam produk keuangan syariah yang aman dan bermanfaat atau dibelikan Sukuk Wakaf Ritel (SWR). Dana wakafnya tetap utuh dan memperoleh nilai keuntungan umat kemaslahatan umat.
"Negara memanfaatkan wakaf itu melalui skema sukuk dan memberikan imbal hasil yang wajar kepada umat melalui nazir. Dana wakaf tersebut tetap utuh, dan memberikan keuntungan atas investasi suku negara," imbuhnya.
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 serta Peraturan Menteri Agama tentang wakaf sebagai dasar hukumnya.
Menurut peraturan pemerintah itu, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
(Boy).
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



