Demak, Bimas Islam --- Kantor Kemenag Kabupaten Demak melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap perayaan Iduladha 1442 Hijriah. Berdasarkan hasil monitoring, sebagian besar masjid di Kabupaten Demak sudah mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 Tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Demak, Ali Sugiyanto yang mengatakan, hanya beberapa masjid yang tetap menggelar salat Iduladha pada Selasa (20/7) lalu, karena sosialisasi tentang SE Menag 17/2021 sudah gencar mereka lakukan melalui penyuluh non-PNS maupun penyuluh fungsional.
"Untuk jumlah total masjid di Kabupaten Demak ada 855 masjid, yang tidak melakukan takbir keliling ada 768 masjid. Sementara yang tidak menggelar salat Iduladha ada 627 masjid, kalau presentasenya ada 73,3 persen," terang Ali saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Demak, Kamis (22/7).
Ali menambahkan, terkait kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan di masing-masing masjid oleh panitia kurban dari pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat. Hal ini disebabkan tidak adanya Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang memadai di Kabupaten Demak.
"RPH di sini yang besar cuma ada satu, itu pun milik pribadi, bukan milik Pemda seperti di kota-kota besar lainnya. Tapi setelah penyembelihan kita tegaskan tidak boleh ada pembagian daging dengan sistem kupon, semuanya diantarkan ke rumah warga," imbuhnya.
Mengenai proses penyembelihan hewan kurban yang rentan menimbulkan kerumunan warga, Ali mengatakan, saat masa pandemi Covid-19 ini, warga Demak seluruhnya sudah menaati protokol kesehatan. Hal ini tercermin dari menurunnya tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



