Aceh Barat Daya, Bimas Islam — Untuk mempercepat dan meningkatkan layanan kepada masyarakat atau calon pengantin (Catin), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya meluncurkan pelayanan penyetoran biaya nikah berbasis barcode.
Hal itu menjawab soal keluhan Catin di wilayah itu, karena harus bolak-balik ke kantor KUA saat melakukan proses pendaftaran dan penyetoran biaya nikah.
Gagasan ini diusung KUA Susoh dengan menggandeng Kantor Pos Capem Blangpidie, sehingga bisa memudahkan Catin melakukan penyetoran biaya nikah di luar KUA.
“Sekarang Catin atau masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Pos Blangpidie dan harus bolak-balik ke KUA lagi,” kata Kepala KUA Susoh, Roni Haldi, Lc, kepada SIGUPAINEWS.COM, Selasa 31 Januari 2023.
Roni menyampaikan, mulai Januari 2023 ini, KUA Susoh sudah melaksanakan layanan penyetoran biaya nikah luar berbasis barcode.
“Setiap calon pengantin yang ingin melakukan pernikahan di luar kantor atau di hari libur, dikenakan penyetoran biaya nikah atau PNBP sebesar Rp 600.000, sesuai dengan PP 48 tahun 2014,” sebut Roni.
Ia menambahkan, salah satu kendala yang selama ini dihadapi oleh Catin atau masyarakat berkaitan dengan pelayanan penyetoran biaya nikah luar hampir di seluruh KUA kecamatan adalah jarak yang jauh dengan tempat layanan penyetoran dan biaya transportasi untuk penyetoran.
(Sigulainews.com)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



