Makasar, bimasislam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammadiyah Amin mengatakan bahwa pemimpin memberi pengaruh besar terhadap perkembangan zakat di tanah air. Menurutnya, atas keterlibatan seorang pemimpin pendapatan zakat dari umat Islam tanah air terus meningkat.
Demikian disampaikan Dirjen saat memberi pengarahan kepada peserta Desiminasi Standar Kepatuhan Syariah Lembaga Pengelola Zakat yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Hotel Aryaduta Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (4/7).
Dikatakan Amin bahwa Indonesia baru memiliki Undang-undang (UU) yang mengatur tentang Zakat pada era Presiden BJ Habibie. UU no. 38 tahun 1999 dinilai menjadi titik awal pengelolaan Zakat di Indonesia.
“Pemimpin sangat mempengaruhi perkembangan Zakat. Pertama kali Zakat diatur oleh UU No. 38 tahun 1999 pada masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie”, ungkap pria yang tumbuh besar di Sulawesi Selatan ini.
UU No. 38 1999 ini akhirnya direvisi karena dianggap sangat longgar. Revisi sendiri baru disahkan pada tahun 2011, di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “UU No. 23 tahun 2011 adalah revisi UU sebelumnya sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan Zakat di Indonesia”, tegasnya.
Amin yang seorang Guru Besar Bidang Hadis ini kembali mengatakan bahwa pemerintah saat ini sangat care terhadap Zakat. Hal itu dibuktikan dengan adanya penerimaan Zakat dari para Menteri yang dilaksanakan di Istana Negara.
“Alhamdulillah sudah beberapa tahun terakhir di Istana dilaksanakan penerimaan Zakat dari para Menteri Kabinet Kerja. Ini artinya pemimpin kita sangat perhatian terhadap Zakat, sebagai salah satu rukun Islam”, ujarnya.
Amin juga menambahkan bahwa potensi Zakat di Indonesia adalah sebesar 217 Trilliun. Pada tahun 2017 perolehan Zakat Nasional mencapai 6,24 Trilliun. Target tahun 2018 sebanyak 8 trilliun. Sementara Baznas di Era kepemimpinan Bambang Sudibyo menargetkan dalam lima tahun dari tahun 2016 perolehan zakat secara nasional sebesar 15 Trilliun.
Di akhir sambutan, Dirjen menekankan pentingnya peraturan daerah (Perda) Zakat sebagai upaya pemerintah daerah mendukung pengelolaan zakat. Ia pun memberi apresiasi terhadap pemerintah daerah yang memberi perhatian khusus terhadap zakat.
“Tidak banyak pemerintah daerah yang memberi perhatian besar terhadap Zakat, salah satunya melalui perda. Maka kami telah memberi apresiasi terhadap tiga Gubernur yaitu Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat dan Jawa Barat karena telah memberi perhatian yang besar terhadap zakat”, ujarnya.
Kegiatan ini diikuti 50 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Baznas Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan dan empat perwakilan Baznas Provinsi daerah minoritas yaitu Baznas Provinsi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Papua dan Papua Barat.
Penulis: Syamsuddin
Editor: Syamsuddin
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



