Jakarta, Bimas Islam --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang pada Selasa, 14 September 2021. Gerakan Wakaf Uang sebagai tindak lanjut dari Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia awal tahun 2021.
Menanggapi peluncuran tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor menyatakan, peluncuran Gerakan Wakaf Uang oleh MUI dapat menarik wakif dari generasi X. Generasi X adalah orang yang lahir dari tahun 1966-1976.
“Berdasarkan survei Indeks Literasi Wakaf 2020 yang dilakukan Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakif di Indonesia di dominasi oleh usia 17-45 tahun sebesar 79%. Sisanya di atas usia 45 tahun sebesar 19% dan di bawah 17 tahun sebesar 2%,” katanya saat dihubungi, Jumat (17/09).
Direktur mengatakan, selama ini wakif generasi X lebih banyak mewakafkan hartanya di wakaf berupa aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak.
Direktur berharap dengan peluncuran Gerakan Wakaf Uang dapat meningkatkan literasi masyarakat soal wakaf. “Sumber masyarakat soal wakaf terbesar dari ceramah ustaz/pengajian sebesar 36%, media sosial sebesar 21%, kantor/kampus/sekolah sebesar 18%, media elektronik dan keluarga masing-masing sebesar 6%, dan media cetak sebesar 5%,” ujarnya.
Selain itu, Direktur menyatakan Gerakan Wakaf Uang oleh MUI sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Bimas Islam Tahun 2020-2024 yaitu peningkatan partisipasi wakaf.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



