Purwakarta, Bimas Islam --- Bulan Zulhijah atau yang sering disebut bulan haji biasanya merupakan puncak pendaftaran peristiwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun pada tahun ini, KUA Bungursari mengalami penurunan yang cukup signifikan terkait peristiwa nikah di bulan haji tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Bungursari, Jeje yang mengatakan salah satu faktor menurunnya angka pernikahan di KUA Bungursari karena dampak dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
"Biasanya itu di KUA Bungursari pada saat bulan haji seperti saat ini, peristiwa nikah mencapai 80an. Tapi hingga saat ini, baru ada sebanyak 59 yang telah mendaftarkan diri sebelum masa PPKM kemarin," jelas Jeje saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Selasa (27/7).
Jeje melanjutkan, selama masa PPKM ini, tercatat ada lima pasangan catin yang sudah mengubah jadwal pernikahan mereka. Namun karena belum ada keputusan mengenai kapan masa PPKM ini berakhir, di antara mereka juga ada yang tetap melangsungkan pernikahan sesuai jadwal.
"Kemarin saya juga baru menikahkan satu pasangan mempelai. Seharusnya jadwal mereka itu di tanggal 11 Juli, tapi diundur ke tanggal 24 Juli kemarin. Ternyata PPKM diperpanjang, jadi kami tetap nikahkan tapi dengan prokes yang ketat," terangnya.
Jeje menegaskan, semua pasangan catin yang ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA, harus menandatangani surat pernyataan jika mereka akan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
"Jika mereka tidak bersedia, maka kami tegaskan untuk melangsungkan pernikahan di KUA saja," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



