Jakarta, Bimas Islam -- Di kalangan masyarakat muslim Indonesia, banyak di antara mereka yang mengunjungi tempat ibadah agama lain, seperti gereja, vihara, candi, dan kuil. Tujuannya beragam, di antaranya untuk tujuan studi banding. Misalnya berkunjung ke kuil untuk studi banding sekaligus untuk mempererat hubungan antar pemeluk agama. Sebenarnya, bagaimana hukum seorang muslim berkunjung ke kuil untuk studi banding ini, apakah boleh?
Menurut para ulama, berkunjung ke tempat ibadah agama lain untuk tujuan studi banding, menghadiri undangan dari pemeluk agama lain, untuk sekedar berlibur dan tamasya, hukumnya adalah boleh. Tidak masalah bagi seorang muslim mengunjungi tempat ibadah agama lain, apalagi sudah ada izin dari yang bersangkutan.
Oleh karena itu, mengunjungi kuil untuk tujuan studi banding, atau untuk mempererat hubungan antar pemeluk agama, hukumnya boleh. Tidak ada alasan yang melarang orang muslim untuk mengunjungi kuil dan tempat ibadah agama lain, apalagi tujuannya bukan untuk ikut beribadah, melainkan hanya untuk studi banding.
Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:
Pertanyaan: Apakah boleh bagi seorang muslim memasuki gereja kuno dengan tujuan berlibur, dan apakah boleh baginya menghadiri pernikahan orang Kristiani untuk sekedar memberi kebahagiaan?
Jawaban: Memasuki gereja untuk berlibur, maka tidak ditemukan alasan untuk melarangnya. Bahkan sebagian tabiin memboleh shalat di dalam gereja, seperti Imam Al-Sya’bi, ‘Atho’, dan Ibnu Sirin, seperti halnya sebagian para sahabat telah melaksanakan shalat di gereja, di antaranya adalah sahabat Abu Musa Al-Asy’ari.. Namun ulama Hanafiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa makruh secara mutlak melaksanakan shalat di dalam gereja.
Berdasarkan itu, maka masuk gereja bukan untuk tujuan shalat hukumnya tidak haram. Seperti masuk untuk menghadiri resepsi pernikahan dan takziah. Syarat utamanya adalah seorang muslim tidak melakukan hal-hal yang bertentang dengan agama. Yang lebih utama adalah tidak masuk gereja kecuali ada kebutuhan, seperti menghormati teman atau tetangga, atau untuk menolak gangguan dari mereka.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



