Kuningan, bimasislam - Belum genap satu tahun masa pengabdian Iing Rohiman sebagai Kepala KUA di Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, dirinya sudah dua kali diminta menjadi saksi ahli dalam sebuah kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh seorang pemuda yang masih berusia di bawah 17 tahun, yang merupakan warga di wilayah kerja barunya. Hikayah yang tak biasa itu dihadapi oleh Pak Naib Iing, begitu dirinya disapa, terjadi menjelang akhir tahun 2017 lalu. Ada banyak rekan sejawatnya yang bertanya tentang kasus yang berjalan tidak lebih dari tiga bulan itu, terutama kaitannya dengan posisinya sebagai aparatur KUA.
Singkat cerita di dalam persidangan, Naib Iing diminta kesaksiannya tentang ihwal kebenaran status pernikahan dari sosok pemuda yang tertangkap basah menggunakan obat-obatan terlarang.
“Apakah benar bahwa pemuda fulan yang masih berusia 16 tahun ini, benar telah menikah dan melakukan pencatatan pernikahannya di KUA Kecamatan Pancalang? tanya sang Hakim sebagaimana dituturkan ulang Iing, sesaat setelah membuka persidangan.
“Iya benar, saudara fulan bin fulan pada jam, hari, tanggal, bulan, di tahun 2017 lalu, benar-benar telah melaksanakan pernikahannya di wilayah kerja kami dan telah mencatatkannya dengan baik,” jawab Iing.
Kepala KUA lulusan Fakultas Syariah Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta ini pun menambahkan keterangannya, sesaat ketika Hakim tampak bersemangat menanyakan lebih lanjut tentang dasar hukum disahkannya pernikahan di bawah umur, yang kemudian akan sangat menentukan ringan beratnya bagaimana sebuah putusan hukum akan dijatuhkan.
“Rujukan kami sangat jelas, yaitu sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UUP jo. Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang isinya kurang lebih menguatkan status pernikahan di bawah umur, dan berhak mencatatkan pernikahannya di KUA selama seseorang tersebut memiliki dispensasi pernikahan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama,” ungkap Iing lugas dan memberikan kepastian jawaban bagi hakim yang kemudian menutup kasus putusan hukum dengan lebih berat kepada si pemuda.
Sepenggal dialog persidangan di atas tidak terjadi begitu saja, ungkap Iing ke bimasislam, melainkan menurutnya hal itu telah diprediksikan jauh hari, terutama saat dirinya pertama kali menolak pengajuan nikah pasangan di bawah umur itu, menjelaskan secara halus kepada pihak keluarga dan aparat desa yang mendukung pernikahan di bawah umur itu untuk tetap dicatatkan, hingga akhirnya ia memberikan penjelasan akhir agar diajukannya dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
“Bagi saya aturan itu nomor satu, ia tidak bisa ditawar-tawar baik oleh tekanan atau materi apapun dan hal ini saya jelaskan juga kepada pasangan nikah di bawah umur itu, termasuk keluarga dan perangkat yang datang bersama mereka, bayangkan saja jika saya waktu itu mengabulkan pencatatan pernikahan tanpa proses legal akan lain cerita jadinya” kenang Iing tenang.
Mengingat apa yang dialami Naib muda kelahiran tahun 1981 ini, seketika tertuju kepada sosok “Bakri” penghulu Klaten pelapor 59 hasil gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi 2018. Namun menarik apa yang disampaikan Iing menanggapi penghulu berusia 35 tahun itu, menurutnya hal itu dapat menjadi alat pecut bagi aparatur negeri sipil manapun, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, meski secara sistem pola pelaporan itu harus diatur lebih sistematis.
“Penghulu Bakri telah menjadi simbol penting dalam upaya bersama kita dalam menjaga marwah aturan negara, hanya jika memungkinkan akan lebih baik lagi hal ini berjalan sebagai sebuah sistem, dan tidak sekadar dalam citra personal, pungkas Iing menyudahi diskusi siang nan panjang di pinggiran sawah Kantor KUA yang berbatasan dengan Kabupaten Cirebon.
Naib Iing yang memulai karirnya sebagai staf di KUA Kecamatan Cibeureum (2005), Penghulu KUA Kecamatan Mandirancan (2009), Kepala KUA Kecamatan Subang (2012), dan Kepala KUA Kecamatan Pancalang (2017), memberikan contoh positif dalam membangun kesadaran hukum agama di tengah masyarakat. Kelengkapan alat peraga, mulai dari alur standar operasional berbasis durasi minimal-maksimal, pemetaan potensi keagamaan (infografis masjid, lembaga pendidikan, ekonomi dan pendidikan) tak dinyana menjadi kunci keprofesionalitasan dalam memberikan pemahaman masyarakat atas fungsi KUA di bidang keagamaan.
Untuk memahami jalan sunyi Naib Iing, Penghulu Bakri maupun sebagain sosok aparatur Kementerian Agama lainnya, lagi-lagi tak sebatas mendengar dan membaca dongeng yang diharapkan tiba-tiba datang sekejap pandang, melainkan dapat ditelusuri pula bagaimana kesadaran atas luhurnya makna hukum agama dan hukum positif negara itu tertancap dan terbangun menjadi niat pengabdian yang membanggakan.
“Keluhuran makna hukum sejatinya membahagiakan semua orang, dan tidak sebaliknya” demikian pesan kunci Naib Iing yang bimas islam kenang.
Penulis: Syafaat
Editor: Syafaat
Foto: Bimas Islam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



