Kabupaten Cirebon, Bimas Islam – Perlindungan perempuan dan anak menjadi salah satu fokus pengembangan layanan keluarga melalui National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026. Kementerian Agama menilai Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh memiliki posisi strategis dalam menghadirkan layanan keluarga yang tidak hanya berfokus pada perkawinan, tetapi juga pada pencegahan persoalan dan perlindungan anggota keluarga.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, dalam laporannya mengatakan, perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian penting dalam membangun keluarga sakinah dan maslahah. Karena itu, layanan keluarga perlu diberikan sejak tahap edukasi dan pencegahan hingga pendampingan ketika keluarga menghadapi persoalan.
“Peran tersebut menjadi semakin penting karena persoalan keluarga dapat berdampak langsung terhadap perempuan dan anak,” ujar Zayadi saat menghadiri NASUHA 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu-Kamis (9-10/9/2026).
NASUHA 2026 diikuti 500 peserta dari unsur Kementerian Agama, penghulu, penyuluh, akademisi, pesantren, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Menurut Zayadi, kebutuhan tersebut menuntut KUA, penghulu, dan penyuluh memiliki perspektif layanan yang lebih luas. Selain menjalankan fungsi administratif dan keagamaan, mereka perlu memiliki kapasitas dalam edukasi keluarga, konseling, deteksi dini persoalan, serta membangun jejaring dengan lembaga yang berwenang menangani perempuan dan anak.
Pengembangan konseling keluarga secara berkelanjutan menjadi salah satu pendekatan untuk mendukung peran tersebut. Melalui pendekatan ini, KUA tidak hanya hadir ketika masyarakat mengurus pencatatan perkawinan, tetapi juga menjadi ruang edukasi, konsultasi, dan pendampingan saat keluarga menghadapi persoalan.
“Forum ini menjadi ruang konsolidasi pemikiran, ruang di mana kebijakan kita rumuskan, implementasinya kita gerakkan, dan kualitas layanan keluarga kita perkuat, agar layanan pada Kantor Urusan Agama semakin berperan dalam penguatan ketahanan keluarga di masyarakat,” katanya.
Penguatan layanan keluarga tersebut menjadi bagian dari tujuan NASUHA 2026 untuk meningkatkan peran KUA, penghulu, dan penyuluh dalam membangun keluarga sakinah dan maslahah. Forum ini juga menjadi ruang untuk bertukar gagasan, berbagi praktik baik, dan menyusun rekomendasi kebijakan terkait pencatatan nikah, ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta transformasi layanan KUA agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembahasan NASUHA 2026 mencakup berbagai isu, antara lain implementasi KMA Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA, penguatan layanan keluarga sakinah dan maslahah, serta ketahanan keluarga dalam menghadapi ancaman nonmiliter seperti ekstremisme dan kekerasan. Forum ini juga membahas pengembangan fikih keluarga kontemporer melalui reinterpretasi teks klasik dan integrasinya dengan hukum positif.
Selain menjadi ruang konsolidasi kebijakan dan layanan, NASUHA 2026 menjadi forum pertukaran gagasan akademik. Sebanyak 265 makalah diterima melalui call for paper. Setelah melalui proses penilaian, 10 makalah terbaik dipilih untuk dipresentasikan secara luring.
“Subtema yang dibahas ini mencakup reorientasi regulasi dan kepemimpinan keagamaan, resiliensi keluarga menghadapi ancaman nonmiliter, visi keluarga kontemporer dan global, revitalisasi bimbingan perkawinan, konseling berkelanjutan, serta penguatan modal sosial dan modal lokal,” ujar Zayadi.
Berbagai pembahasan tersebut diarahkan untuk menghasilkan gagasan yang dapat diterapkan dalam layanan keluarga di tingkat KUA. Dengan demikian, penghulu dan penyuluh tidak hanya berperan dalam pencatatan perkawinan dan pembinaan keagamaan, tetapi juga membantu meningkatkan kesadaran keluarga, mencegah kekerasan, mengenali persoalan sejak dini, dan mengarahkan masyarakat kepada layanan yang tepat.
“Kami berharap NASUHA 2026 ini tidak berhenti sebagai forum pertemuan. Kegiatan ini diharapkan melahirkan rekomendasi, membangun jejaring kerja baru, dan arah kebijakan yang memperkuat KUA sebagai simpul layanan keagamaan: KUA sebagai pusat edukasi keluarga, KUA sebagai ruang konsolidasi sosial, KUA sebagai ruang konsolidasi keagamaan masyarakat, serta KUA sebagai garda depan ketahanan keluarga di tingkat akar rumput,” pungkasnya.
Hal itu sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa perkawinan tidak sekadar menjadi urusan pribadi, tetapi bagian dari ikhtiar membangun peradaban. Karena itu, layanan perkawinan dan pembinaan keluarga perlu dihadirkan secara lebih luas melalui edukasi, bimbingan, dan pendampingan kepada masyarakat.
Melalui arah tersebut, perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian dari transformasi layanan KUA yang lebih preventif dan responsif. Penguatan kapasitas penghulu dan penyuluh, konseling keluarga berkelanjutan, serta jejaring dengan lembaga terkait diharapkan memperluas peran KUA dalam membangun keluarga Indonesia yang sakinah dan maslahah.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



