Cirebon, Bimas Islam — National Symposium of Penghulu dan Ulama (NASUHA) yang digagas Kementerian Agama menjadi ruang konsolidasi ulama dan penghulu untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui penguatan kapasitas keagamaan, profesionalisme layanan Kantor Urusan Agama (KUA), dan pembinaan keluarga dari hulu hingga hilir. Kegiatan berlangsung pada Rabu–Kamis (9–10/9/2026) di Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, NASUHA mempertemukan otoritas keagamaan ulama dengan otoritas pelayanan keagamaan yang dijalankan penghulu dan KUA.
"Ulama memiliki basis keilmuan dan legitimasi sosial, sementara penghulu dan KUA memiliki mandat pelayanan langsung kepada masyarakat," ujar Zayadi dalam media gathering NASUHA, Rabu (9/9/2026).
Melalui NASUHA, sinergi ulama dan penghulu diarahkan untuk membangun ekosistem layanan keluarga yang lebih kuat, mulai dari persiapan perkawinan, pencatatan nikah, hingga pendampingan keluarga. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyusunan dan seleksi makalah yang memuat gagasan terkait penguatan ketahanan keluarga. "Diterima sekitar 256 makalah. Kita seleksi, dan terpilihlah sekitar 10 makalah terbaik," papar Zayadi.
Menurut Zayadi, persoalan keluarga tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif. Penghulu juga perlu memiliki wawasan keagamaan, bimbingan dan konseling Islam, serta kemampuan membaca perubahan sosial.
Zayadi mengatakan, forum tersebut diharapkan mengingatkan kembali jati diri penghulu sebagai rujukan keagamaan dan pembimbing masyarakat. "Mudah-mudahan ini akan mengingatkan sekali lagi jati diri penghulu, bahwa awalnya adalah kiai, dan insyaallah kita akan mengembalikan mereka menjadi kiai penghulu," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pasangan dan keluarga. "Ketika pernikahan itu dicatat di KUA, sejatinya ada perlindungan negara. Negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada suami, istri, dan keluarganya," tegasnya.
Saat ini terdapat 5.917 KUA yang melayani masyarakat di 7.277 kecamatan. KUA dikembangkan tidak hanya sebagai tempat pencatatan nikah, tetapi juga sebagai simpul layanan keagamaan dan penguatan keluarga. Tata kelolanya diperkuat melalui Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk 48 jenis layanan.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto mengatakan, tuntutan terhadap penghulu terus berkembang seiring kebutuhan masyarakat. "Penghulu hari ini tidak hanya melayani administrasi, tetapi juga memiliki peran edukasi dan sosial strategis," jelasnya.
Data per Agustus 2026 mencatat terdapat 11.858 penghulu secara nasional. Penguatan kapasitas juga mencakup kemampuan layanan dalam bahasa asing, seperti Arab, Inggris, Mandarin, dan Korea.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Jaja Zarkasyi mengatakan, ketahanan keluarga harus dibangun sejak sebelum perkawinan. Pembinaan dilakukan secara berjenjang melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin), dan konseling keluarga.
Sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024, calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti Bimwin dan memperoleh sertifikat setelah mengikuti bimbingan.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan perkawinan sebagai bagian penting dalam pembangunan keluarga dan masyarakat. Menag meminta layanan perkawinan dan ketahanan keluarga, termasuk Bimwin Catin dan BRUS, terus diperkuat dan diperluas.
Penguatan kapasitas pendamping keluarga juga terus dilakukan. Hingga kini telah tersedia 782 fasilitator yang terdiri atas 292 fasilitator BRUS, 195 fasilitator Bimwin, 97 fasilitator literasi keuangan keluarga, 98 fasilitator layanan konsultasi dan pendampingan keluarga, serta 100 fasilitator jejaring lokal KUA.
"Penguatan tersebut diarahkan untuk memperluas kapasitas KUA dalam memberikan edukasi dan pendampingan keluarga. Pada saat yang sama, layanan konselor keluarga sedang diarahkan menuju penguatan standar kompetensi melalui proses menuju Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)," ujarnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



