Jakarta, Bimas Islam --- Menurut kebanyakan para ulama, ketika kita hendak puasa sunnah, maka kita tidak wajib niat di waktu malam, melainkan kita boleh niat di waktu siang sebelum matahari tergelincir atau sebelum waktu Dzuhur tiba. Namun ketika kita niat puasa sunnah di waktu siang, apakah kita mendapatkan pahala sunnah sehari penuh atau kita mendapatkan pahala sejak kita niat?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai masalah ini. Menurut sebagian ulama, ketika kita melakukan puasa sunnah dan kita niat di siang hari, maka kita tetap mendapatkan pahala puasa sehari penuh. Meski kita berniat hendak melakukan puasa sunnah di waktu pagi, misalnya, maka kita mendapatkan pahala puasa sehari penuh.
Ini karena yang namanya puasa dihitung sejak terbit fajar hingga terbit matahari. Jika puasa sunnah tersebut dihukumi sah secara syariat, maka pelakunya mendapatkan pahala puasa sehari penuh sejak terbit fajar hingga matahari terbit, meskipun niat puasanya dilakukan di waktu pagi atau di waktu siang sebelum waktu Dzuhur tiba.
Sementara menurut sebagian ulama, jika kita melakukan puasa sunnah dan kita berniat di waktu siang, maka kita mendapatkan pahala puasa tersebut sejak kita berniat, bukan sejak awal. Jika kita hendak puasa sunnah dan kita berniat di waktu pagi, misalnya, maka kita mendapatkan pahala puasa tersebut sejak pagi pada saat kita berniat, sementara sebelum kita berniat tidak dihitung.
Ini karena suatu perbuatan ibadah tergantung niatnya, baik dalam masalah keabsahan dan pahalanya. Ini merupakan pendapat yang rajih atau lebih kuat. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Syahrullah Al-Muharram; Fadhail wa Ahkam berikut;
Apakah puasa sunnah (yang diniati di waktu siang) diberi pahala sehari penuh atau diberi pahala sejak berniat?
Pendapat pertama mengatakan bahwa diberi pahala sejak awal hari atau terbit fajar. Ini karena puasa syar’i dihitung sejak awal hari. Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak diberi pahala kecuali sejak berniat saja. Karena itu, jika seseorang berniat sejak tergelincir matahari, maka dia mendapatkan pahala puasa setengah hari saja. Ini merupakan pendapat yang rajih.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



