Jakarta, Bimas Islam -- Pernikahan merupakan ikatan suci yang harus diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Dalam ikatan pernikahan, laki-laki dan perempuan sudah diperbolehkan melakukan hubungan suami istri, bahkan dapat bernilai pahala.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan di masyarakat yaitu, bagaimana jika pernikahan tersebut dilangsungkan di bulan Ramadan? Sebab, berhubungan badan di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa, bahkan bagi pasangan yang sudah menikah.
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Muhammad Amin Summa menjelaskan, pernikahan di bulan Ramadan diperbolehkan.
"Akad nikah di bulan Ramadan tidak ada masalah, dalam artian, mubah hukumnya," ucapnya dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Senin (10/4/2023).
Ia juga menjelaskan, pernikahan di luar Ramadan dianjurkan sebagai bentuk ke hati-hatian.
"Kalau ada orang yang menganjurkan untuk melakukan pernikahan di luar bulan Ramadan, itu lebih kepada kehati-hatian atau ithyat, karena pengantin baru biasanya tidak dapat mengontrol dirinya. Merasa baru nikah lalu melakukan persetubuhan dengan istrinya atau disetubuhi suaminya, di siang hari umpamanya," jelasnya.
Msk/Mr



