Bantul, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Ngatijan mengatakan, pasangan pengantin yang hendak menikah di KUA Banguntapan akan mendapatkan empat dokumen melalui program ‘Kaperu’ atau KTP Baru untuk Pengantin Baru.
Selain memperoleh KTP baru, pasangan pengantin yang baru selesai melangsungkan akad nikah di KUA Banguntapan juga akan menerima tiga dokumen lainnya, yaitu buku nikah, kartu nikah, dan kartu keluarga, baik bagi mempelai maupun kedua orang tua pengantin yang disesuaikan dengan data dan status terbaru.
“KUA Banguntapan berkomitmen menjalankan salah satu inovasi kemudahan dan percepatan layanan melalui program Kaperu yang merupakan kolaborasi antara Kemenag dan Disdukcapil Kabupaten Bantul,” kata Ngatijan di Bantul, Senin (13/12).
Sepasang pengantin yang baru-baru ini mendapatkan manfaat dari program Kaperu ini adalah Muhammad Alfian Fadhlurrahman dengan Annisa Dwika Sabilasyuri. Keduanya merupakan putra asli Bantul yang telah melangsungkan akad nikah di KUA Banguntapan pada Sabtu (11/12).
“Inovasi ini sangat membantu dan mempermudah kami dalam mengurus dokumen-dokumen,” kata Alfian.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menyampaikan bahwa program Kaperu merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan layanan yang cepat bagi masyarakat, khususnya pengantin baru di bidang update data kependudukan.
“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada KUA Banguntapan yang tetap konsisten mengawal dan menjalankan program ini. Diharapkan melalui kerja sama inovasi ini dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas,” kata Bambang.
(Rendy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



