Sleman, Bimas Islam --- Kesehatan merupakan hal yang sangat penting, apalagi pada situasi pandemi saat ini. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, KUA Depok Kabupaten Sleman DIY tetap melaksanakan layanan nikah di kantor maupun di luar kantor yang pendaftaran nikahnya sebelum pemberlakuan PPKM.
“Layanan pelaksanaan nikah ini dengan protokol kesehatan ketat, sebagaimana SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan di Masa Pemberlakuan PPKM,” tandas Kepala KUA Depok, Muh. Wiyono, kepada Humas, Kamis (29/07/2021) malam.
Menurut Wiyono, selain penerapan Prokes secara ketat, ada tambahan syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan di masa PPKM, yaitu dihadiri hanya 6 orang jika pelaksanaan nikah di kantor atau di rumah, dan 20 persen kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang jika dilaksanakan di ruang pertemuan, hotel, dan sebagainya.
“Selain itu wajib Swab Antigen bagi kedua calon pengantin, wali nikah dan 2 orang saksi, serta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Penerapan Protokol Kesehatan bermaterai,” sambung Wiyono.
Pihaknya juga selalu menyampaikan adanya larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan sebagaimana aturan PPKM.
“Jika terdapat calon pengantin atau keluarga yang berkeberatan dengan ketentuan tersebut di atas, maka kita sarankan untuk menunda pelaksanaan nikahnya sampai situasi lebih aman dan terkendali, semuanya demi ketertiban, kesehatan dan kepentingan bersama,” pungkas Wiyono.
(diy.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



