Jakarta, Bimas Islam --- Hadir sebagai narasumber pada acara Obsesi Episode ke-74 Program Bimas Islam, Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Zulfa Mustofa menjelaskan bahwa akad nikah atau ijab kabul adalah rukun nikah yang disepakati empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
“Lalu kemudian nikah menggunakan media penghubung atau telepon sebetulnya sudah dibahas sejak 34 tahun yang lalu. Tapi kalau dahulu hanya suara yang terdengar, kalau sekarang teknologi sudah canggih,” ungkapnya pada acara yang disiarkan secara langsung melalui channel Youtube Bimas Islam TV, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, banyak ulama dan lembaga fatwa di dunia sepakat bahwa ijab kabul adalah sebagai salah satu rukun nikah walaupun tetap berbeda pendapat dalam pelaksanaannya. Misalnya menurut Imam Hanafiyah menganggap rukun nikah hanya ijab kabul, sementara Imam Malikiyah selain ijab kabul, harus ada kedua mempelai dan wali tapi tidak perlu ada saksi.
“Yang paling lengkap dalam mazhab adalah Imam Syafi’I, yaitu ijab kabul, kedua mempelai, harus ada wali, dan saksi. Sehingga dalam mazhab Syafii pernikahan online syaratnya harus dipenuhi, akan tetapi yang menjadi perdebatan adalah kendala jaringan, kemungkinan yang kedua adalah al-khida atau adanya tipuan,” ujarnya.
Zaman yang serba canggih saat ini, lanjutnya, apapun bisa dipalsukan, misalnya wajahnya kelihatan mirip, bisa menirukan suara, begitu juga petugas KUA juga kesulitan melihat langsung jenis kelamin kedua mempelai.
“Saya pernah membaca informasi bahwa di Indonesia setidaknya ada satu kasus tercatat pengantin berjenis kelamin yang sama. Padahal sudah dicek secara data-datanya, tapi mungkin tidak dicek secara fisik (jenis kelaminnya). Oleh karena itulah akhirnya terdapat khilaf ulama tentang nikah online,” katanya.
Sejumlah ulama yang memperbolehkan akad nikah menggunakan media telekomunikasi internet yaitu Syekh Musthafa Az-Zurqa, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Badran Abu Al-Ainain, dan Muhamad Aqalah.
“Menurut mereka, yang dimaksud dengan ittihadul majlis dalam akad nikah adalah ittihadul wakti atau kesamaan tempat bagi mereka yang berada di lokasi terpisah ialah tidak adanya jeda waktu, atau yang penting waktunya sama, kemudian dicek kedua mempelainya, wali, dan saksinya,” jelas penulis Kitab Fatwa yang berjudul Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi lil Mutafaqqihi Jahluhu; At-Tathbiqatul Ushuliyyah fil Fatawa Al-Indunisiyyah itu.
Kiai Zulfa menjelaskan, secara umum ulama tersebut membolehkan nikah online diilhaqkan dengan hukum kebolehan jual beli online. “Kalau jual beli online sah kenapa nikah online tidak sah,” katanya.
Pendapat Ulama yang Melarang Nikah Online
Sementara ulama yang membolehkan nikah online menurut Kiai Zulfa adalah, Syekh Yusuf Al-qardhawi dan mayoritas fuqaha majma'al fiqhil Islami di jeddah.
“Para ulama tersebut beralasan bahwa jumhur ulama seperti Hanafiyah, Syafiiyah, dan Malikiyah mensyaratkan isyhad akad (penyaksian akad). Kemudian kesakralan akad nikah dan khawatir adanya tala'ub,” ungkapnya.
Kiai Zulfa melanjutkan, kemungkinan tidak ittishalnya (bersambung) ijab qabul online karena terjadinya gangguan jaringan saat akad nikah, dan kemungkinan wali menarik ijabnya saat gangguan tersebut.
Indonesia Tidak Melegalkan Nikah Online
“Negara Indonesia juga tidak melegalkan nikah online dengan berbagai tinjauan, misalnya kesulitan petugas KUA memeriksa data, fisik, dan kebenaran kedua pengantin jika dilaksanakan online,” ungkapnya.
Kemudian di khawatirkan terjadinya gangguan dan putusnya jaringan internet, sehingga menyebabkan tidak ittishalnya (bersambung) ijab qabul. “Serta Undang-Undang pernikahan sebagai rujukan jika terjadi perselisihan munaza'ah (perdebatan yang tidak menghasilkan kesimpulan apapun melainkan pertengkaran dan permusuhan),” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



