Semarang, Bimas Islam --- Kementerian Agama terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenag juga mengajak masyarakat tidak takut melakukan akad pernikahannya di KUA. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memastikan segala sesuatu yang terkait dengan peristiwa nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno mengatakan, pernikahan yang dilakukan secara sah baik dalam pandangan agama maupun ketentuan negara, mudah dilakukan dan akan membawa keberkahan. Sebab, menurutnya, aturan pernikahan dibuat untuk mempermudah masyarakat.
“Aturan-aturan mengenai perkawinan bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Nikah itu tidak ribet dan murah biayanya. Masyarakat bisa memantau dan juga bertanya. Mari kita manfaatkan kemajuan teknologi secara optimal untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Sukarno, Jumat (29/03).
Sukarno menerangkan, nikah sah itu mudah dan berkah. Pernikahan mudah asal syarat-syarat pernikahan dipenuhi, sehingga sah dan bila dilaksanakan dengan baik dan benar akan mendatangkan berkah. Ia pun meminta masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sekarang ini masih sering terjadi orang yang mau menikah tidak datang sendiri atau mengurus sendiri pernikahannya. Ada pihak ketiga yang menguruskannya, dan sering ada persyaratan yang tidak dipenuhi. Ini yang menimbulkan kesan bahwa mengurus pernikahan itu tidak mudah,” teranganya seraya menambahkan, pendaftaran nikah bisa langgsung ke kantor KUA, atau secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pegawai KUA dan masyarakat untuk berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 bila ingin melangsungkan pernikahan di masa pandemi ini.
“Surat edaran ini berisi tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Surat edaran ini mengatur secara lengkap pelaksanaan pernikahan di masa pandemi mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan nikah. Tidak ada larangan nikah di masa pandemi, asal pedoman dalam surat edaran ini dipenuhi,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



