Bukittinggi, Bimas Islam -- Untuk meningkatkan pemahaman terkait tugas dan kinerja Pejabat Fungsional Penghulu yang bertugas di kecamatan, dan untuk meningkatkan pelayanan nikah, rujuk, wilayah tugas masing-masing, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat melalui Bidang Urais melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penghulu dan Penguatan Desain Organisasi Tata Kerja Berbasis Layanan selama tiga hari, Senin-Rabu (19-21/6/2023) di Bukittinggi.
Ketua Tim Kerja Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Kantor Kementerian Agama Wilayah Sumatera Barat, Syafalmart menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar KUA dapat meningkatkan pelayanan.
"Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan agar penghulu sebagai aparat Kementerian Agama bisa melaksanakan pelayanan dan bimbingan masyarakat secara optimal, inovatif, dan kreatif," ucapnya saat menyampaikan laporan kegiatan, Senin (19/6/2023).
"Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penghulu digelar untuk penataan manajemen PNS. Khusus dalam pengembangan karier jabatan fungsional penghulu harus mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural sesuai dengan standar yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam selaku unit kerja pembina pada Kementerian Agama," sambungnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, para penghulu bisa meningkatkan profesionalitas dalam melayani, agar masyarakat dapat merasakan manfaat KUA.
"Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penghulu dengan harapan Para Penghulu sebagai Aparatur Sipil Negara harus termotivasi untuk bekerja secara profesional, terutama dalam pengembangan karier dan keahlian pemangku Jabatan Fungsional Penghulu," jelasnya.
Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Barat melalui Kabid Urais, Edison menerangkan, penghulu merupakan syarat untuk menduduki jabatan Kepala KUA. Ini merupakan Jabatan Fungsional keahlian dan jabatan yang masuk dalam rumpun keagamaan.
Jenjang karier Penghulu terdiri dari Penghulu Ahli Pertama, Penghulu Ahli Muda, Penghulu Ahli Madya, dan Penghulu Ahli Utama.
Edison melanjutkan, Penghulu dituntut untuk memiliki tiga kompetensi mutlak yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural sebagai pelaksana teknis di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Untuk mengembangkan karier PNS, imbuh Edison, dilakukan dengan dasar kualifikasi kompetensi, penilaian kerja, dan kebutuhan instansi pemerintah yang mempertimbangkan integritas serta moralitas.
"Amanat Undang-undang ASN bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kerja, dan kebutuhan instansi pemerintah yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas," tandasnya.
Msk/Mr



